memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya
atau memilih peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan denda paling banyak Rp36.000.000,- (tiga puluh enam Juta).
Dengan adanya money politics didalam pemilu di indonesia memberikan keuntungan bagi
kandidat karena dapat membeli suara rakyat dengan rupiah. Akan tetapi, secara tidak langsung
system demokrasi telah hancur dikarekan asas pemilu (Luber jurdil) tidak diaplikasikan secara
utuh. Di tahun politik seperti saat ini banyak caleg yang mulai memberikan bantuan-bantuan dan
melakukan berbagai upaya kepada masyarakat guna menarik simpati agar dapat duduk di kursi
pemerintahan.
Sebagai warga Negara yang baik kita harus memilih dengan hati nurani kita yang dianggap
amanah agar dapat menyampaikan aspirasi masyarakat agar dapat didengar oleh pemerintah