Mohon tunggu...
Muhammad Arifin
Muhammad Arifin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya adalah bermain bola dan juga saya sering mendukung klub favorit saya yang bernama Borneo FC

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Munculnya Praktik Politik Uang (Money Politics) dalam Pemilu di Indonesia

7 Desember 2023   13:42 Diperbarui: 7 Desember 2023   13:42 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

tetapi akan memilih calon berdasarkan hati nuraninya. Adapun sebanyak 28,7 persen mengaku

akan menerima dan memilih calon yang memberikan uang atau barang. Sebanyak 10,3 persen

akan menerima, tetapi memilih calon yang memberi uang lebih baik. Hanya 4,3 persen yang

mengaku tidak akan menerima pemberian, dan 1 persen tidak menjawab. Sikap toleran publik

terhadap politik uang dalam pemilu ini tentu sudah pada level mengancam demokrasi Indonesia.

Bentuk-bentuk money politics terbagi menjadi 2, yaitu:

a) Bentuk uang.

b) Bentuk barang.

Secara yuridis formal yang sering dianggap sebagai norma politik uang ditentukan dalam

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD.

Pasal 301 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun