(1) Menyatakan setiap pelaksana kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara
langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,- (dua puluh empat
juta rupiah).
(2) Setiap pelaksana, peserta, atau petugas kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa
tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara
langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,- (empat puluh
delapan juta rupiah)
(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau