Kembali lagi, kita sudah bayar pajak 100% nggak? Atau bahkan belum bayar pajak sama sekali? Masih ingat kan dengan postur APBN 2015 dalam persentase. Pajak 68%, PNBP dan Hibah 20%, dan utang 12%. Nah biaya-biaya pelayanan publik tersebut dimasukkan sebagai PNBP yang 20%.
Â
Dana pajak mungkin hanya cukup untuk membayar pembangunan gedung atau gaji para pegawainya, tapi untuk menutup biaya operasionalnya maka dikenakan biaya pelayanan publik sebagai PNBP.
Â
Bayangkan bayar pajak 100% aja belum cukup untuk membiayai negara karena hanya maksimal mencapai 68% penerimaan negara. Kita masih harus menambah biaya-biaya pelayanan publik lagi yang mencapai 20% dari penerimaan negara. Bayangkan kalau banyak yang tidak bayar pajak, biaya pelayanan publik membengkak, dan utang membesar pula.
Â
Tapi ingat PNBP adalah biaya resmi instansi, kalau biaya pungutan liar, atau tidak resmi tidak akan masuk ke kas negara melainkan ke saku orang lain.
Jurnalis
Â
Cukup jelas pembahasan dari Bapak, mulai sekarang saya akan membayar pajak 100% berapapun nilainya, karena itu akan mendukung secara penuh program pembangunan nasional. Itulah wujud partisipasi saya sebagai warna negara yang baik. Dan dengan langkah itu pulalah saya turut mendukung negara terbebas dari utang. Saya bisa membayangkan bila semua melakukan hal yang sama 100% negara kita menjadi mandiri. Dari kita, oleh kita dan untuk kita sendiri.Â
Pengamat