- Pendahuluan
Masih ingatkah dengan kejadian memilukan di Ambon provinsi Maluku? Enam orang anak belia, direnggut kehormatan mereka oleh delapan orang remaja. Menurut berita yang beredar, kedelapan remaja tersebut terpengaruh oleh film porno yang sering kali ditonton di handphone temannya[1]. Kejadian memilukan lain juga dialami oleh seorang anak berusia delapan tahun di Batanghari provinsi Jambi, kehormatannya juga dirampas oleh seorang remaja berinisial AA akibat keseringan menonton video porno[2].
Kasus-kasus perbuatan amoral memprihatinkan lainnya akibat menonton video porno sering kali kita jumpai di berbagai media, seperti televisi, koran dan lain-lain. Rangkaian kasus amoral tersebut membuktikan akan beasarnya bahaya menonton video porno.
Bahaya menonton video porno, telah dibuktikan dalam ilmu kedokteran. Keseringan menonton video porno dapat merusak bagian depan otak sehingga manusia tidak lagi memiliki mental yang baik, karena bagian depan otak adalah pusat kebijaksanaan dan konsentrasi. Parahnya, kerusakan otak akibat menonton video porno belum ditemukan obat penawarnya dari sisi medis[3]. Jika kerusakan ini terus berlanjut, maka kerusakan itu akan membuat otak bagian depan tidak lagi berfungsi sehingga mental pemuda akan mengalami kebobrokan luar biasa.
Kerusakan mental yang timbul akibat menonton video porno, tidak ubahnya seperti kerusakan tubuh akibat sel kanker, yang kerap kali menyebabkan organ tubuh manusia tidak lagi berfungsi bahkan kematian. Kalaulah kanker dapat mengakibatkan kematian fisik, maka pornografi dapat menyebabkan kematian jiwa atau mental. Kematian mental akan mebuat manusia layaknya binatang yang tidak memiliki nilai sebagai seorang manusia. Jika manusia yang menjadi binatang itu adalah pemuda, maka akan tiba masanya negeri ini tidak lagi punya harapan pada masa mendatang.
Sebelum kematian mental akibat sel kanker bernama pornografi terjadi, maka perlu dilakukan upaya pengobatan mutakhir sel kanker dengan terapi. Jika pengobatan kanker fisik menggunakan bahan kimia maka kanker mental dapat diterapi melalui gerakan perubahan mental bernama revolusi mental.
Agar palaksanaan terapi mental sesuai harapan maka harus dilaksanakan sesuai dengan nilai-nilai Maha Benar berdasarkan kalam ilahi dalam kitab suci Al Quran. Dalam makalah ini, akan dikaji lebih lanjut mengenai tuntunan Al Quran dalam melakukan terapi bagi pacandu pornografi melalui sarana keluarga .
- Sekilas tentang Pornografi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI), pornografi dimaknai dalam dua pengertian. Pertama, penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi., kedua, bahan bacaan yg dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu birahi dalam seks[4].
Dalam bahasa Arab, tidak ditemukan istilah pornografi, namun yang ditemukan hanyalah istilah umum yang mencakup makna dari pornografi yaitu kata اباحية . yang berasal dari kata بوح yang memiliki beberapa arti, salah satu artinya adalah sesuatu yang terlihat[5] dan arti lainnya adalah perbuatan yang jelas bertentangan dengan agama dan norma kehidupan masyarakat[6]. Maka bila digabungkan pengertiannya adalah penampakan atau tontonan yang bertentangan dengan agama dan norma kehidupan masyarakat.
Pemaknaaan اباحية pada saat ini sering dimaknai sebagai pornografi mengingat begitu maraknya masyarakat terutama pemuda yang menontonnya. Hal ini terbukti dari sebuah buku berjudul Ibahiyyah laisat hallan merupakan buku kumpulan pengalaman seorang konsuler di sebuah universitas yang menjelaskan tentang ancaman bahaya bagi bangsa-bangsa di seluruh dunia akibat efek negetif pornografi[7] dan beberapa’ situs berita ternama seperti al jazeera, bbc, wikipedia dan albawaba yang memaknai kata اباحية sebagai pornografi. Pemaknaan demikian juga digunakan oleh situs google.
Berdasarkan seluruh defenisi di atas, maka pornografi bukanlah hanya video atau gambar mengenai hubungan suami istri, akan tetapi lebih luas dari itu, yakni segala video, gambar dan tulisan yang dengan sengaja ditujukan untuk memunculkan nafsu birahi pada orang yang melihatnya.
Sekilas tentang Revolusi Mental
Dalam KBBI revolusi diartikan ke dalam tiga pengertian. Pertama adalah perubahan ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) yg dilakukan dengan kekerasan (seperti perlawanan bersenjata); Kedua adalah perubahan yg cukup mendasar dalam suatu bidang; dan yang ketiga adalah peredaran bumi dan planet-planet lain dalam mengelilingi matahari[8].
Defenisi yang digunakan dalam makalah ini adalah defenisi kedua, yaitu, perubahan yg cukup mendasar dalam suatu bidang yang dalam makalah ini perubahan mendasar itu terfokus pada mental. Mental adalah segala hal yang berkaitan dengan batin manusia bukan berkaitan dengan fisik manusia[9]. Maka revolusi mental adalah perubahan yg cukup mendasar dalam segala hal yang berkaitan dengan batin manusia bukan berkaitan dengan fisik manusia.
Upaya melaksanakan revolusi mental pada generasi muda haruslah dilaksanakan dengan baik. Karena berdasarkan defenisi, pemuda yaitu anaka bangsa yang berusia antara 16-30 tahun[10] sebagian besar mereka masih mencari jati diri dalam hidupnya. Agar pelaksanaan revolusi mental dapat berjalan dengan baik, maka program ini haruslah dijalankan sesuai tuntunan Al Quran. Karena Al Quran adalah kitab suci yang merupakan wahyu Allah dan telah terbukti kebenarannya hingga saat ini.
Islam Mengurai Pornografi
Dalam sejarah, budaya memamerkan tubuh, telah dilakukan oleh bangsa Arab pada masa jahiliah. Dampak dari budaya tersebut adalah maraknya perzinahan dan menurunnya harkat dan martabat wanita. Karena begitu buruknya keadaan yang timbul maka Islam datang dengan membawa aturan-aturan baru yang berkenaan dengan larangan membuka aurat. Diantara larangan membuka aurat itu adalah :
Artinya:............. “janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”...................(QS An Nur : 31)
Jika dipandang secraa tekstual, ayat ini hanya melarang menampakkan perhiasan, akan tetapi, lebih jauh lagi ulama tafsir, memahami ayat ini merupakan perintah untuk menutup aurat[11]. Berdasarkan teks, ayat ini hanya berbicara mengenai wanita, akan tetapi bukan berarti pria tidak dilarang manampakkan aurat. Memang, dalam Al Quran hanya ada larangan bagi kaum wanita, namun untuk memahami alquran kita haruslah membaca hadits nabi Muahammad SAW. Dalam salah satu haditsnya nabi Muhammad menyampaikan perintah yang berlaku umum yakni untuk pria dan wanita . sebagai berikut:
لَوْ اطَّلَعَ فِي بَيْتِكَ أَحَدٌ وَلَمْ تَأْذَنْ لَهُ خَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ مَا كَانَ عَلَيْكَ مِنْ جُنَاحٍ[12]
Artinya: “Jika ada orang yang berusaha melihat (aurat keluargamu) di rumahmu dan kamu tidak mengizinkannya lantas kamu melemparnya dengan kerikil sehingga membutidakan matanya maka tidak ada dosa bagimu”.
Keharaman pornografi, bukan hanya untuk para pelaku yang membuat orang bisa melihatnya terpengaruh nafsunya, namun juga bagi orang yang melihatnya sebagaimana firman Allah:
Artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".
Keharaman melihat hal-hal yang berkaitan dengan pornografi, dimaksudkan untuk menjaga diri dari zina, karena mata adalah pintu dari fikiran kotor yang mebuat manusia sibuk di dalamnya dan terpengaruh melakukan zina[13]. Berdasarkan paparan di atas, maka sudah jelaslah aturan Islam mengenai keharaman pornografi, baik bagi pelaku yang membuat ataupun penontonnya saja
- Potret Mental Pemuda Indonesia akibat pengaruh pornografi
Kemudahan akses pornografi menyebabkan sebagian pemuda negeri ini sering menonton pornografi. Keseringan melihat atau membaca film atau tulisan berbau pornografi seolah menjadi sel kanker pada bagian depan otak yang akhirnya membuat bobrok mental generasi muda. Sehingga seringkali kita temukan dalam berita di berbagai media, kejahatan dan tindakan tidak patut yang dilakukan oleh pemuda[14].
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak pada tahun 2010 bahwa 97% remaja pernah menonton atau mengakses materi pornografi, yang hasilnya adalah 93% remaja pernah berciuman, 62,7% remaja pernah berhubungan badan dan 21% remaja Indonesia telah melakukan aborsi[15]. Tentunya merupakan sebuah kewajaran kalau banyak kejahatan yang dilakukan oleh remaja.
Keadaan mental pemuda di atas menunjukkan jauhnya kehidupan pemuda dari nilai-nilai Al Quran. Kalau kita membuka lembaran lama, Peranan besar pemuda memang hal yang tidak asing lagi dalam sejarah Islam. Mulai dari ‘Ali bin Abi Thalib yang sukses menjadi seorang ‘alim sekaligus panglima perang dalam usia yang relatif muda bahkan menjadi khalifah dalam usia yang relatif muda[16]. Belum lagi Kisah Shalahuddin Al Ayyubi sang pembebas Masjidil Aqsha dan Muhammad Alfatih sang penakluk Konstantinopel[17].
Pada masa sekarang, yang terjadi malah sebaliknya, mereka telah dipengaruhi oleh arus westernisasi (kebarat-baratan) dan jauh dari tuntunan Al Quran. Kalaulah pemuda memedomani Al Quran dalam kehidupannya, maka tidaklah terjadi kejahatan dan tindakan tidak patut lainnya yang dilakukan oleh pemuda. Maka keadaan ini, tentunya membutuhkan adanya pengkajian mengenai tuntunan Al Quran tentang bagaimana melakukan perbaikan terhadap mental pemuda. Agar generasi muda dapat memiliki mental yang sesuai dengan harapan bangsa dan dapat melanjutkan pembangunan bangsa ke depan.
- Terapi Pecandu Pornografi Perspektif Al Quran
Permasalahan sosial yang terjadi bahwa perbedaan jauh antara kedaan seharusnya pemuda dan kondisi mental pemuda saat ini, sejatinya, Al Quran menuntut adanya perubahan yang harus dilakukan oleh masyarakat itu sendiri terutama berbagai pihak paling dekat dengan pemuda. Sebagaimana firman Allah pada surah Ar Ro’du ayat 11:
Artinya”......Sesungguhnya Allah tidak merobah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.....”(QS Ar Ro’du: 11)
Sebagian ulama tafsir menjelaskan bahwa, ayat ini turun berkenaan dengan keadaan buruk orang-orang kafir yang terjadi akibat kezhaliman dan dosa yang mereka lakukan[18]. Kata qaumin yang terdapat pada ayat tersebut menunjukkan bahwa perubahan yang dimaksud pada ayat ini ialah perubahan sosial[19].
Kata lain yang perlu mendapat penjelasan detail adalah kata يُغَيِّرُوا , kata ini berasal dari kata غَيَّرَ yang artinya dia telah berubah karena merupakan fi’il madhi. Jika kata yang digunakan adalah kata يُغِّرُو, maka ada dua penambahan yang tentu berpengaruh pada perubahan makna kata. Pertama penambahan huruf ي yang merupakan salah satu dari huruf mudhara’ah sehingga fi’il atau kata kerja tersebut berubah menjadi fi’il mudhari’ yaitu sedang atau akan berubah. Kemudian penambahan huruf و yang merupakan و jama’, kettika bertemu huruf mudhara’ah ي dan huruf jama’ و maka makna subjek/pelaku dari fi’il tersebut berubah menjadi mereka. Maka penggunaan kata يُغَيِّرُوا memiliki dua konsekuensi. Pertama perubahan yang dilakukan akan terus dilaksanakan karena menggunakan fi’il mudhari’. Kedua, perubahan harus dilakukan secara berjama’ah karena menguunakan huruf jama’.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat dipahami bahwa, permasalahan mental pemuda akibat pengaruh pornografi, yang merupakan persoalan sosial haruslah diatasi dengan perubahan yang dilakukan seluruh pihak yang berkaitan dengan masalah mental pemuda. Terutama pemuda itu sendiri. Karena dalam ayat diatas disebutkan kalimat حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِم. Berdasarkan kalimat tersebut maka seluruh pihak yang terkait dengan permasalahan haruslah melakukan perubahan. Islam telah memberikan solusi bagi pemuda, bagaimana seharusnya pemuda megendalikan libido seksnya, yaitu dengan menikah dan berpuasa[20].
Melihat kondisi pemuda hari ini, masih banyak pemuda yang belum mampu membiayai kehidupannya sendiri, mereka masih sangat tergantung pada orang tuanya. Maka dalam kondisi begini solusi yang tepat bagi pemuda adalah berpuasa. Puasa yang dapat menjadi benteng dari kejahatan nafsu seks bukanlah sekedar menahan diri dari lapar dan dahaga belaka, namun, lebih dari pada itu puasa yang menahan diri dari berbagai maksiat. Karena Allah SWT tidak menilai puasa seseorang yang tidak membentengi dirinya dari perbuatan maksiat.
Solusi kedua adalah menikah, sekiranya pemuda hari ini belum mampu mandiri dalam membeiayai hidupnya. Maka dalam kondisi ini, dibutuhkanlah peran pemerintah untuk membantu pemuda menjadi pemuda yang mandiri dan tangguh. Seperti yang telah dilakukan oleh pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan-Sandiaga Uno, melalui program One kecamatan One Centre (OKE OC) mereka telah berupaya membangkitkan kreatifitas anak muda untuk berusaha. Langkah nyata pemerintah semacam ini, bukan sekedar membuat pemuda lebih mandiri dan tangguh, namun akan mengalihkan perhatian pemuda dari perbuatan negatif yang sia-sia seperti menonton video porno.
Tidak dapat dipungkiri bahwa pemudalah yang sedang mengalami mental . Sehingga pemudalah yang seharusnya melakukan revolusi mental untuk dirinya. Akan tetapi, pemuda adalah anak-anak bangsa yang berada pada usia pencarian jati diri. Pada usia seperti itu akan sulit tumbuh kesadaran generasi muda untuk memperbaiki diri sendiri. Sehingga dibutuhkan upaya perbaikan yang datang dari pihak terdekat pemuda. Berdsarkan tafsir yang telah dipaparkan di atas, kerusakan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat adalah akibat kezhaliman yang mereka lakukan. Maka kezhaliman inilah yang harus dihentikan oleh seluruh elemen masyarakat terutama pihak-pihak yang paling dekat dengan pemuda.
Penghentian kezhaliman hanya dapat dilakukan dengan melakukan keadilan, karena lawan kata dari zhalim adalah adil. Adil adalah meletidakkan sesuatu pada tempatnya. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat terutama pihak terdekat pemuda haruslah melaksanakan tugas dan perannya sebagaimana mestinya. Bila dikaji lebih lanjut, pemuda adalah anak-anak bangsa yang masih sangat terikat dengan keluarga, serta idealnya sedang menjalani pendidikan di sekolah dan tentunya bergaul di masyarakat. Maka pihak terdekat pemuda adalah keluarga, sekolah dan masyarakat.
Pihak pertama adalah keluarga[21], keluarga adalah tempat hidup yang memberi pengaruh besar pada anak sehingga memiliki nilai-nilai dengan pendidikan keluarga dan berkarakter sesuai dengan karekter yang ditanamkan oleh keluarga tersebut. Oleh sebab itu keluarga harus menjalankan fungsinya dengan baik. Fungsi pertama keluarga adalah fungsi pendidikan, berdasarkan sebuah hadits
كلُّ مولودٍ يُولَدُ على الفطرةِ ، فأبواه يُهَوِّدانِه ، أو يُنَصِّرانِه ، أو يُمَجِّسانِه[22] ،
Artinya: “Setiap anak yang terlahir ke dunia terlahir dalam fitrah. Maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, atau Nasrani atau Majusi”.
Merujuk hadits di atas, anak yang lahir ke dunia berada dalam kedaan fitrah. Fitrah yang dimaksud pada hadits tersebut adalah keadaan Islam[23]. Maka orang tualah yang memiliki kemampuan untuk mengarahkan anak itu ke arah keburukan tau menjaga anak tetap dalam fitrahnya. Makna menjadikannya yahudi atau nasrani bukan hanya sekedar menjadikan sang anak menjadi kafir. Namun lebih luas dari pada itu, orang tua mampu menjadikan anak berprilaku layaknya orang Yahudi, Nasrani ataupun Majusi. salah satu prilaku tersebut adalah menonton pornografi, yang kemudian berakibat sang anak melakukan kejahatan-kejahatan amoral yang begitu memprihatinkan.
Sebagai pihak yang mampu mengarahkan anak ke arah keburukan, maka orang tua adalah pihak yang paling bertanggungjawab terhadap prilaku anak ketika sang anak berprilaku tidak baik. Untuk melaksanakan tanggung jawab orang tua sebagai pembangun keluarga, juga harus menjalankan fungsi keluarga yang lainnya.
Fungsi kedua keluarga adalah fungsi proteksi[24]. Yakni fungsi perlindungan. Keluarga adalah tempat yang hidup yang melindungi anggota keluarga dari ancaman fisik, ekonomis dan psikologi maupun sosial adalah tanggung jawab keluarga. Maka keluarga harus menjalankan tugas perlindungan anak dengan baik apakah dalam hal kekerasan fisik, ekonomi, psikologi maupun sosial. Sehingga anak-anak bangsa tidak terpengaruh efek negatif pergaulan bebas terutama pornografi.
Fungsi ketiga keluarga adalah afektif[25]. Anak bukan hanya membutuhkan materi dan fisik saja. Akan tetapi anak juga membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari orangtua dan keluarganya. Kekurangan perhatian dan kasih sayang di keluarga akan membuat anak mencarinya di luar rumah, sehingga sangat rentan anak masuk ke dalam pergaulan bebas kemuadian menjadi pecandu pornografi. Oleh sebab itu keluarga harus menjalankan fungsi ini dengan baik yaitu memberikan kasih sayang dan perhatian maksimal pada anak.
Fungsi keluarga bukanlah hanya tiga funngsi diatas, namun menurut penulis, ketiga fungsi di ataslah yang paling berkaitan erat dengan revolusi mental generasi muda. Dalam menjalankan tugas perubahan ini kalauarga harus bekerja sama dengan lembaga pendidikan yaitu sekolah dan universitas. Karena sang anak bukan hanya berada di keluarga, namun ia juga mendapat pengaruh dari orang di sekelilingnya ketika ia berada di lembaga pendidikan.
Fungsi lembaga pendidikan sejatinya adalah memberikan pendidikan pada peserta didiknya. Akan tetai ada tiga hal paling tidak yang diharapkan dari peserta didik. Yaitu perubahan dari tidak berpengetahuan menjadi berpengatahuan, perubahan dari tidak bermoral menjadi lebih bermoral dan perubahan dari tidak kreatif menjadi kreatif.
Perubahan yang paling utama dan diharapkan dari proses pendidikan adalah perubahan moral. Karena sejatinya, bahasa pendidikan dalam Islam adalah أدب yang diambil dari sebuah hadits nabi yang artinya secara harfiah adalah menanamkan adab. Karena itulah kalimat dalam hadits tersebut kalimat mengajarkan adab lebih didahulukan daripada mengajarkan ilmu.[26]. Dalam melakukan tugas ini, memang sekolah juga harus berkerja sama denga keluarga yang juga memiliki tugas serupa. Begitu juga kerja sama dengan masyarakat yang merupakan tempat generasi muda bersosialisasi dalam kesehariannya.
Masyarakat adalah tempat bergaul dan bersosialisasi seluruh anggota masyarakat. Maka di masyarakatlah tempat tumbuhnya nilai-nilai dan norma-norma anak bangsa. Dalam ajaran Islam terdapat perintah untuk memperhatikan keadaan tetangga sebelum memilih tempat tinggal[27]. Karena begitu besarnya peran tetangga dan masyarakat dalam mempengaruhi perubahan mental sesoarang. Dalam kenyataannya ada semacam pemahaman yang tumbuh di masyarakat tentang pornografi. Pornografi dianggap sebagai hal biasa.
Merujuk kembali pada tafsir surah Ar Ro’du ayat sebelas, dimana perubahan sebuah kaum tidaklah dapat dilakukan hanya oleh sebagian orang saja. Tetapi harus dilakukan oleh banyak orang. Maka masyarakat harus sadar akan pengaruh pornografi dan menanamkan nilai bahwa pornografi adalah sesuatu yang negatif. Sehingga para generasi muda akan merasa malu untuk melakukan hal-hal berbau pornografi, begitu juga dengan para pedagang buku atau majalah ataupun pemilik tempat hiburan mereka akan berhenti dari penayangan hal-hal yang berbau pornografi, karena masyarakat telah menganggap bahwa pornografi bukanlah hal biasa namun sesuatu yang berbahaya bagi seluruh masyarakat terutama generasi muda.
Kalaulah setelah dilakukannya solusi yang telah dipaparkan di atas, masih ada pemuda yang tidak berubah, maka memang tidaklah mungkin untuk mengubah semua orang menjadi baik, namun yang penulis harapkan adalah sekalipun tidak semua orang menjadi baik atau mungkin hanya segelintir orang, tetapi setidaknya tulisan ini dapat kiranya mengurangi angka kejahatan yang dilakukan pemuda.
- Kesimpulan
- Pemuda adalah aset berharga bangsa ini yang sangat dinanti penannya dalam membangun tanah airnya, peranan pemuda sangatlah tergantung pada mentalnya. Karena mentallah penentu baik-buruknya sesorang. Oleh karena itu seorang pemuda harus memiliki mental yang baik. Tuntunan yang paling baik untuk memperbaiki mental pemuda hanyalah terdapat di dalam kitab suci kalam sang Maha Benar yaitu Al Quran.
Daftar Pustaka
Amin, Samsul Munir ,Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: Amzah, 2010
As Suyuthi, Jalaluddin, dan Jalaluddin Al Mahalli, Tafsir Jalalin , Beirut: Maktabah Labnani. 2003.
At Thabari, Jami’ul Bayan ‘ani At Ta’wili Al Quran, Kairo: Hajr, 2001. Jilid XII
At Thabrani,Mu’jam Al Akabir, Kairo: Maktabah Ibnu Taimiyah. th.
At Turmuzi, Jami’ Al Kabir, Beirut: Dar Al Gharb Al Islami, 1996. Jilid II.
Bukhari, Jami’ As Shahih li Bukhari. Damaskus: Dar Ibnu Katsir. 2002.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.
Hertina dan Jumni Nelli, Sosiologi Keluarga, Pekanbaru: Alaf Riau, 2007
Jarusaman, Maryam, Ibahiyyah Laisat Hallan, Kairo: Maktabah Suthur lin Nasyr, 2011.
Khin, Musthafa, dkk. Fiqhul Manhaji ‘ala Mazhabi Imam Syafi’i, Damaskus: Dar Al Qalam, 2011. Jilid II.
Manzhur, Ibnul, Lisanul ‘Arobiy, Beirut: Dar Shodir , th. Jilid II.
Muslim, Shahih Muslim, Riyadh: Dar At Thaibah. 2006.
‘Umar, Ahmad Mukhtar, Mu’jam Al “arobiyyah Al Mu’ashirah. Kairo : ‘Alimul Kutub, 2008.
Undang-undang No 40 Tahun 2009 tentang Pemuda.
Shihab, Quraisy Tafsir Al Misbah, Jakarta: Lentera Hati, 2002. Jilid VI.
Zuhaili, Wahbah, Tafsir Al Munir Fil ‘aqidah was Syari’ah wal Manhaj, Beirut: Dar Fikr. 2009.
Detiknews. Edisi 10 Desember 2004. Diakses 15 Oktober 2018..
Tribun Batanghari.com, edisi senin 20 Agustus 2018. Diakses 15 Oktober 2018.
Media Indonesia, Edisi Jum’at 29 April 2011. Hlm 25.
SindoNews.com edisi Jum’at 24 Februari 2012. Diakses 13 oktober 2018.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H