Sekilas tentang Revolusi Mental
Dalam KBBI revolusi diartikan ke dalam tiga pengertian. Pertama adalah perubahan ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) yg dilakukan dengan kekerasan (seperti perlawanan bersenjata); Kedua adalah perubahan yg cukup mendasar dalam suatu bidang; dan yang ketiga adalah peredaran bumi dan planet-planet lain dalam mengelilingi matahari[8].
Defenisi yang digunakan dalam makalah ini adalah defenisi kedua, yaitu, perubahan yg cukup mendasar dalam suatu bidang yang dalam makalah ini perubahan mendasar itu terfokus pada mental. Mental adalah segala hal yang berkaitan dengan batin manusia bukan berkaitan dengan fisik manusia[9]. Maka revolusi mental adalah perubahan yg cukup mendasar dalam segala hal yang berkaitan dengan batin manusia bukan berkaitan dengan fisik manusia.
Upaya melaksanakan revolusi mental pada generasi muda haruslah dilaksanakan dengan baik. Karena berdasarkan defenisi, pemuda yaitu anaka bangsa yang berusia antara 16-30 tahun[10] sebagian besar mereka masih mencari jati diri dalam hidupnya. Agar pelaksanaan revolusi mental dapat berjalan dengan baik, maka program ini haruslah dijalankan sesuai tuntunan Al Quran. Karena Al Quran adalah kitab suci yang merupakan wahyu Allah dan telah terbukti kebenarannya hingga saat ini.
Islam Mengurai Pornografi
Dalam sejarah, budaya memamerkan tubuh, telah dilakukan oleh bangsa Arab pada masa jahiliah. Dampak dari budaya tersebut adalah maraknya perzinahan dan menurunnya harkat dan martabat wanita. Karena begitu buruknya keadaan yang timbul maka Islam datang dengan membawa aturan-aturan baru yang berkenaan dengan larangan membuka aurat. Diantara larangan membuka aurat itu adalah :
Artinya:............. “janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”...................(QS An Nur : 31)
Jika dipandang secraa tekstual, ayat ini hanya melarang menampakkan perhiasan, akan tetapi, lebih jauh lagi ulama tafsir, memahami ayat ini merupakan perintah untuk menutup aurat[11]. Berdasarkan teks, ayat ini hanya berbicara mengenai wanita, akan tetapi bukan berarti pria tidak dilarang manampakkan aurat. Memang, dalam Al Quran hanya ada larangan bagi kaum wanita, namun untuk memahami alquran kita haruslah membaca hadits nabi Muahammad SAW. Dalam salah satu haditsnya nabi Muhammad menyampaikan perintah yang berlaku umum yakni untuk pria dan wanita . sebagai berikut:
لَوْ اطَّلَعَ فِي بَيْتِكَ أَحَدٌ وَلَمْ تَأْذَنْ لَهُ خَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ مَا كَانَ عَلَيْكَ مِنْ جُنَاحٍ[12]
Artinya: “Jika ada orang yang berusaha melihat (aurat keluargamu) di rumahmu dan kamu tidak mengizinkannya lantas kamu melemparnya dengan kerikil sehingga membutidakan matanya maka tidak ada dosa bagimu”.