Pihak pertama adalah keluarga[21], keluarga adalah tempat hidup yang memberi pengaruh besar pada anak sehingga memiliki nilai-nilai dengan pendidikan keluarga dan berkarakter sesuai dengan karekter yang ditanamkan oleh keluarga tersebut. Oleh sebab itu keluarga harus menjalankan fungsinya dengan baik. Fungsi pertama keluarga adalah fungsi pendidikan, berdasarkan sebuah hadits
كلُّ مولودٍ يُولَدُ على الفطرةِ ، فأبواه يُهَوِّدانِه ، أو يُنَصِّرانِه ، أو يُمَجِّسانِه[22] ،
Artinya: “Setiap anak yang terlahir ke dunia terlahir dalam fitrah. Maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, atau Nasrani atau Majusi”.
Merujuk hadits di atas, anak yang lahir ke dunia berada dalam kedaan fitrah. Fitrah yang dimaksud pada hadits tersebut adalah keadaan Islam[23]. Maka orang tualah yang memiliki kemampuan untuk mengarahkan anak itu ke arah keburukan tau menjaga anak tetap dalam fitrahnya. Makna menjadikannya yahudi atau nasrani bukan hanya sekedar menjadikan sang anak menjadi kafir. Namun lebih luas dari pada itu, orang tua mampu menjadikan anak berprilaku layaknya orang Yahudi, Nasrani ataupun Majusi. salah satu prilaku tersebut adalah menonton pornografi, yang kemudian berakibat sang anak melakukan kejahatan-kejahatan amoral yang begitu memprihatinkan.
Sebagai pihak yang mampu mengarahkan anak ke arah keburukan, maka orang tua adalah pihak yang paling bertanggungjawab terhadap prilaku anak ketika sang anak berprilaku tidak baik. Untuk melaksanakan tanggung jawab orang tua sebagai pembangun keluarga, juga harus menjalankan fungsi keluarga yang lainnya.
Fungsi kedua keluarga adalah fungsi proteksi[24]. Yakni fungsi perlindungan. Keluarga adalah tempat yang hidup yang melindungi anggota keluarga dari ancaman fisik, ekonomis dan psikologi maupun sosial adalah tanggung jawab keluarga. Maka keluarga harus menjalankan tugas perlindungan anak dengan baik apakah dalam hal kekerasan fisik, ekonomi, psikologi maupun sosial. Sehingga anak-anak bangsa tidak terpengaruh efek negatif pergaulan bebas terutama pornografi.