Dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi kepentingan para pemangku kepentingan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki sejumlah aturan dan pedoman terkait kredit bermasalah. Peraturan ini mencakup ketentuan-ketentuan yang diterapkan oleh lembaga keuangan untuk mengelola dan mengatasi risiko kredit bermasalah. Beberapa diantaranya:
POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penyusunan dan Penyajian Laporan Risiko Kredit Bank Umum dan Bank Umum Syariah: Merinci persyaratan penyusunan dan penyajian laporan risiko kredit, termasuk kriteria dan klasifikasi risiko kredit.
POJK Nomor 14/POJK.03/2017 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Bank Umum: Membahas prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk manajemen risiko, yang relevan dengan penanganan kredit bermasalah.
POJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Manajemen Risiko Kredit Bagi Bank Umum: Menetapkan standar untuk manajemen risiko kredit, termasuk identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pelaporan risiko kredit.
POJK Nomor 11/POJK.03/2019 tentang Kewajiban Pelaporan dan Kewajiban Pelanggan Bank Umum Syariah: Membahas kewajiban pelaporan bank, termasuk laporan mengenai risiko kredit dan potensi kredit bermasalah.
POJK Nomor 36/POJK.05/2021 tentang Kegiatan Usaha Pembiayaan: Merinci persyaratan untuk lembaga pembiayaan, termasuk penanganan risiko kredit, dan mencakup ketentuan terkait penanganan kredit bermasalah.
Penting untuk dicatat bahwa peraturan OJK terus berkembang sesuai dengan kebutuhan dan dinamika pasar keuangan. Oleh karena itu, lembaga keuangan harus secara rutin memantau pembaruan peraturan yang dikeluarkan oleh OJK dan memastikan kepatuhan penuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Konsekuensi Hukum Kredit Bermasalah
Dalam konteks kredit bermasalah, terdapat konsekuensi hukum yang dapat diterapkan sebagai respons terhadap pelanggaran atau ketidakmampuan debitur untuk memenuhi kewajiban pembayaran kredit. Beberapa konsekuensi hukum melibatkan tindakan pidana dan perdata, yang dapat bervariasi tergantung pada hukum yang berlaku di suatu negara.
1. Tindakan Hukum Perdata
Debitur yang mengalami kredit bermasalah dapat dihadapkan pada tindakan hukum perdata, di mana pihak kreditur memiliki hak untuk menuntut pembayaran kembali sesuai dengan perjanjian kredit. Proses ini melibatkan pengajuan klaim, dan dalam beberapa kasus, dapat mencakup penyitaan aset debitur untuk menyelesaikan kewajiban.