Kredit bermasalah didefinisikan sebagai kredit yang tidak dapat dilunasi oleh debitur sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Menurut Bank Indonesia, kredit bermasalah dikategorikan ke dalam tiga kelompok berdasarkan tingkat kolektibilitasnya:
Kurang Lancar (KL): Tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 90 hari tetapi kurang dari 180 hari.
Diragukan (D): Tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari tetapi kurang dari 360 hari.
Macet (M): Tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 360 hari15.
Kredit bermasalah tidak hanya berdampak pada bank, tetapi juga pada perekonomian secara keseluruhan. Ketika banyak debitur gagal membayar kredit, hal ini dapat mengurangi likuiditas bank dan menghambat kemampuan mereka untuk memberikan pinjaman baru.
Penyebab Kredit Bermasalah
Penyebab kredit bermasalah dapat dibedakan menjadi dua kategori utama: faktor internal dan eksternal.
Faktor Internal
Manajemen Keuangan yang Buruk: Debitur yang tidak memiliki perencanaan keuangan yang baik cenderung terjebak dalam utang. Ketidakmampuan untuk mengelola arus kas bisa menyebabkan kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran34.
Kualitas Jaminan yang Rendah: Jika jaminan yang diberikan oleh debitur tidak memadai atau mengalami penurunan nilai, bank akan kesulitan untuk menagih utang jika debitur gagal bayar2.
Kurangnya Informasi: Bank yang tidak memiliki informasi yang cukup tentang kondisi keuangan debitur berisiko memberikan kredit kepada pihak yang tidak layak6.