Mohon tunggu...
Muhamad Faathir Amri
Muhamad Faathir Amri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Kesehatan Masyarakat dengan peminatan K3

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Modern Slavery, Ancaman Global Masa Kini Bagi Hak Asasi Manusia

29 Juni 2024   17:49 Diperbarui: 30 Juni 2024   14:16 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Rakyat (LAPOR!)

Website: https://www.lapor.go.id/

- United Nations Office on Drugs and Crime Indonesia (UNODC)

Telp: (+62) 21 29802300

REFERENSI 

Australian Government. (2018). Commonwealth Modern Slavery Act 2018 Guidance for Reporting Entities. Diakses pada 27 Juni 2024 dari https://modernslaveryregister.gov.au/resources/

Australian Human Rights Institute. (2023). What is Modern Slavery. Diakses pada 28 Juni 2024 dari https://www.humanrights.unsw.edu.au/research/modern-slavery

Bofa, M. I. (2021). Slavery in the Modern Era: Prison Labor in Global Economic and Trade Systems Perbudakan Di Era Modern: Prison Labor Dalam Sistem Ekonomi Dan Perdagangan Global. 26(1), 2021.

Komnas HAM. (2021). Menyoal Perbudakan Modern. Diakses pada 28 Juni 2024 dari https://www.walkfree.org/global-slavery-index/country-studies/indonesia/

Komnas HAM. (2022). Perbudakan, Pelanggaran HAM di era Modern. Diakses pada 28 Juni 2024 dari https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2022/3/28/2108/perbudakan-pelanggaran-ham-di-era-modern.html

Walkfree. (2024). Global Slavery Index/Country Study: Modern Slavery in Indonesia. Diakses pada 28 Juni 2024 dari https://www.walkfree.org/global-slavery-index/country-studies/indonesia/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun