a. Konvensi Pekerja Rumah Tangga No. 189 Tahun 2011
Konvensi ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga dengan cara mengupayakan kondisi kerja yang adil, perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, kemudian hak-hak dasar pekerja seperti upah, jam kerja, dan waktu istirahat.
b. Protokol 2014 Terkait Kerja Paksa P029 Tahun 1930
Konvensi ini membahas tentang pencegahan kerja paksa, perlindungan dan pemulihan korban, serta kerja sama dalam penanganan kerja paksa.
c. Konvensi Terkait Kerja Paksa Tahun No. 29 Tahun 1930
Konvensi ini berisikan tentang definisi kerja paksa dan praktik tersebut harus dihukum sebagai tindak kejahatan dan penghapusan kerja paksa di negara anggota. Konvensi ini merupakan standar ILO yang paling banyak diratifikasi.
d. Konvensi Terkait Penghapusan Kerja Paksa No. 105 Tahun 1957
Konvensi ini membahas terkait bentuk-bentuk kerja paksa yang diberlakukan oleh negara-negara. ILO melarang penggunaan kerja paksa sebagai hukuman politik atau pembedaan rasial, sosial, dan diskriminasi.
e. Konvensi Terkait Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak No. 182 Tahun 1999
Konvensi ini merujuk pada penekanan terhadap penghapusan segera terkait bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak-anak, seperti eksploitasi dan kerja berbahaya, dll.
Secara nasional berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang juga mencakup pencegahan perdagangan orang, ketentuan penyelidikan, penuntutan dan hukuman bagi pelaku, hak korban, dan kerja sama nasional maupun internasional mengenai penanganan perdagangan orang. Undang-undang tersebut didukung dengan adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran yang memiliki fokus terhadap perlindungan hak-hak pekerja migran seperti prosedur penempatan hingga tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam perlindungan pekerja migran.