Mohon tunggu...
Muhamad Abdul Malik Kholidin
Muhamad Abdul Malik Kholidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Magister Akuntansi - NIM 55523110001 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Quiz 10 Pemeriksaan Pajak Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Transsubstansi Pemikiran Aristotle_Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV

19 November 2024   16:28 Diperbarui: 19 November 2024   16:36 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 5. Pendidikan dan Kesadaran Pajak

Pendidikan merupakan elemen penting dari prinsip Aristoteles, di mana kebajikan dicapai melalui pemahaman dan kesadaran. Otoritas pajak harus menyediakan program penyuluhan yang menjelaskan kewajiban pajak kepada masyarakat. Hal ini tidak hanya membantu menciptakan kepatuhan, tetapi juga membangun hubungan yang lebih baik antara wajib pajak dan pemerintah.

 6. Fleksibilitas dan Adaptasi terhadap Perubahan

Terus menerus beradaptasi dengan perubahan situasi ekonomi dan teknologi adalah suatu keharusan. Otomasi, penggunaan big data, dan teknologi informasi dapat sangat memperbaiki proses pemeriksaan. Namun, substansi dari kebijakan perpajakan harus tetap terjaga. Fleksibilitas ini adalah penghayatan dari transsubstansi, di mana atribut dalam proses pemeriksaan dapat berubah tanpa mengorbankan nilai keadilan.

 Implementasi dalam Praktik

Modernisasi proses pemeriksaan pajak haruslah dilakukan dengan memahami konteks lokal. Misalnya, negara-negara yang memiliki sistem perpajakan yang lebih maju, seperti Sweden atau Kanada, telah menerapkan teknologi canggih dan sistem informasi untuk memudahkan pemeriksaan. Sementara itu, negara-negara berkembang yang mungkin belum memiliki sumber daya yang sama perlu mengadaptasi model sesuai kebutuhan mereka, menjaga agar substansi dari keadilan tetap diperhatikan.

 4. Transsubstansi dalam Pemeriksaan Penagihan Pajak

Transsubstansi adalah konsep yang digunakan oleh Aristotle untuk menjelaskan perubahan dalam substansi suatu objek, di mana bentuk atau atribut berubah tanpa mengubah substansinya (Kenny, 2013). Dalam konteks pemeriksaan penagihan pajak, konsep ini bisa diartikan sebagai kebutuhan untuk menyesuaikan model pemeriksaan dengan perubahan situasi ekonomi, regulasi, dan teknologi, tanpa mengubah substansi dari kewajiban perpajakan itu sendiri.

 4.1. Ketidakpastian Ekonomi

Perubahan kondisi ekonomi global dapat mempengaruhi pendapatan dan kemampuan membayar pajak dari wajib pajak. Dalam menghadapi situsi ini, model pemeriksaan penagihan pajak perlu beradaptasi untuk mencerminkan keadaan baru. Misalnya, saat terjadi krisis ekonomi, pemerintah mungkin perlu mengubah kebijakan pajak dan untuk sementara menyesuaikan kriteria pemeriksaan. Disinilah transsubstansi berperan: substansi kewajiban pajak tetap ada, tetapi atributnya atau cara pemeriksaan dilakukan bisa berubah sesuai dengan kondisi yang ada.

 4.2. Perubahan Teknologi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun