7. Posisi (Position): Ini merujuk pada posisi fisik substansi dalam ruang, misalnya "berdiri", "duduk", atau "terbaring".
8. Status (State): Kategori ini menggambarkan kondisi atau keadaan substansi, seperti "memakai baju", "bersenjatakan", atau "tertutup".
9. Tindakan (Action): Berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh substansi, misalnya "berlari", "mengajar", atau "makan".
10. Penerimaan (Affection/Passion): Kategori ini melibatkan apa yang dialami oleh substansi, seperti "ditegur", "diberi", atau "dijatuhi".
Kesepuluh kategori ini membentuk kerangka kerja bagi Aristotle untuk menjelaskan fenomena di dunia dan memberi dasar pada pemikiran logis dan filosofisnya. Beberapa dari kategori ini dapat saling tumpang tindih, tetapi mereka memberikan panduan penting dalam analisis realitas.
Model Pemeriksaan Penagihan Pajak
Model pemeriksaan penagihan pajak dapat digambarkan sebagai proses yang melibatkan evaluasi, verifikasi, dan penegakan kewajiban pajak. Model ini dapat dibagi menjadi beberapa tahap:
1. Pengumpulan Data: Pada tahap ini, data dan informasi mengenai wajib pajak dikumpulkan. Hal ini mencakup dokumen perpajakan, laporan keuangan, dan bukti transaksi. Dalam pemikiran Aristotle, pengumpulan data dapat dianggap sebagai usaha untuk memahami substansi dari kewajiban pajak.
2. Analisis dan Verifikasi: Setelah data dikumpulkan, langkah berikutnya adalah menganalisis dan memverifikasi informasi tersebut. Di sinilah atribut dari model pemeriksaan terlihat. Proses ini mencakup penggunaan metode audit dan teknik lain untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh wajib pajak.
3. Penegakan dan Keputusan: Jika ada ketidaksesuaian dalam data yang ditemukan, otoritas pajak akan melakukan penegakan hukum. Ini termasuk penerapan denda, penyitaan aset, atau tindakan hukum lainnya. Dalam konteks Aristotle, penegakan hukum adalah manifestasi dari keadilan dalam masyarakat.
4. Perbaikan dan Penyuluhan: Model ini juga mencakup langkah-langkah untuk memperbaiki kesalahan yang mungkin terjadi dalam proses perpajakan. Di sini, pendidikan mengenai kewajiban pajak dan kesadaran pajak memainkan peranan penting, sebagaimana diajarkan oleh Aristotle tentang pentingnya kebajikan.