Mohon tunggu...
Muhamad Abdul Malik Kholidin
Muhamad Abdul Malik Kholidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Magister Akuntansi - NIM 55523110001 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Quiz 10 Pemeriksaan Pajak Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Transsubstansi Pemikiran Aristotle_Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV

19 November 2024   16:28 Diperbarui: 19 November 2024   16:36 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

7. Posisi (Position): Ini merujuk pada posisi fisik substansi dalam ruang, misalnya "berdiri", "duduk", atau "terbaring".

8. Status (State): Kategori ini menggambarkan kondisi atau keadaan substansi, seperti "memakai baju", "bersenjatakan", atau "tertutup".

9. Tindakan (Action): Berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh substansi, misalnya "berlari", "mengajar", atau "makan".

10. Penerimaan (Affection/Passion): Kategori ini melibatkan apa yang dialami oleh substansi, seperti "ditegur", "diberi", atau "dijatuhi".

Kesepuluh kategori ini membentuk kerangka kerja bagi Aristotle untuk menjelaskan fenomena di dunia dan memberi dasar pada pemikiran logis dan filosofisnya. Beberapa dari kategori ini dapat saling tumpang tindih, tetapi mereka memberikan panduan penting dalam analisis realitas.

Model Pemeriksaan Penagihan Pajak

Model pemeriksaan penagihan pajak dapat digambarkan sebagai proses yang melibatkan evaluasi, verifikasi, dan penegakan kewajiban pajak. Model ini dapat dibagi menjadi beberapa tahap:

1. Pengumpulan Data: Pada tahap ini, data dan informasi mengenai wajib pajak dikumpulkan. Hal ini mencakup dokumen perpajakan, laporan keuangan, dan bukti transaksi. Dalam pemikiran Aristotle, pengumpulan data dapat dianggap sebagai usaha untuk memahami substansi dari kewajiban pajak.

2. Analisis dan Verifikasi: Setelah data dikumpulkan, langkah berikutnya adalah menganalisis dan memverifikasi informasi tersebut. Di sinilah atribut dari model pemeriksaan terlihat. Proses ini mencakup penggunaan metode audit dan teknik lain untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh wajib pajak.

3. Penegakan dan Keputusan: Jika ada ketidaksesuaian dalam data yang ditemukan, otoritas pajak akan melakukan penegakan hukum. Ini termasuk penerapan denda, penyitaan aset, atau tindakan hukum lainnya. Dalam konteks Aristotle, penegakan hukum adalah manifestasi dari keadilan dalam masyarakat.

4. Perbaikan dan Penyuluhan: Model ini juga mencakup langkah-langkah untuk memperbaiki kesalahan yang mungkin terjadi dalam proses perpajakan. Di sini, pendidikan mengenai kewajiban pajak dan kesadaran pajak memainkan peranan penting, sebagaimana diajarkan oleh Aristotle tentang pentingnya kebajikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun