Model Audit Perpajakan Berdasarkan Transsubstansi Pemikiran Aristotle: Substansi dan Aksiden dalam Audit Pajak
Aristotle, dalam pemikirannya yang mendalam tentang kategori dan substansi, menawarkan suatu kerangka yang dapat diterapkan dalam model audit perpajakan. Dalam hal ini, kita dapat membagi objek menjadi dua bagian besar yaitu substansi (ousia) dan aksiden (sumbebekos), yang mencakup sembilan kategori. Pendekatan ini dapat digunakan untuk menstrukturisasi audit perpajakan, membantu auditor dalam mengidentifikasi dan menilai elemen-elemen kunci dalam kewajiban perpajakan suatu entitas.
 1. Konsep Dasar: Substansi dan Aksiden
a. Substansi (Ousia)Â
Substansi merujuk pada entitas yang berdiri sendiri dan memiliki eksistensi independen. Dalam konteks perpajakan, substansi dapat dilihat sebagai objek audit utama, yaitu wajib pajak atau entitas yang dikenakan kewajiban pajak. Ini mencakup karakteristik dasar dari wajib pajak yang akan dievaluasi dalam audit.
b. Aksiden (Sumbebekos)Â
Aksiden merujuk pada sifat atau atribut yang melekat pada substansi tetapi tidak mendefinisikan keberadaan substansi tersebut. Dalam audit perpajakan, aksiden mencakup sembilan kategori yang membentuk seluruh aspek yang mempengaruhi kewajiban perpajakan wajib pajak.
 2. Model Audit Perpajakan: Substansi dan Sembilan Kategori
 Substansi (Ousia)
- Wajib Pajak: Di sini, substansi dapat ditransformasikan menjadi entitas yang diaudit, yaitu individu atau badan hukum yang memiliki kewajiban pajak. Fokus audit adalah pada pemahaman penuh tentang karakteristik wajib pajak---apakah individu atau perusahaan, skala operasi, serta jenis pajak yang dikenakan.
Â