Mohon tunggu...
Muhamad Abdul Malik Kholidin
Muhamad Abdul Malik Kholidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Magister Akuntansi - NIM 55523110001 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Quiz 10 Pemeriksaan Pajak Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Transsubstansi Pemikiran Aristotle_Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV

19 November 2024   16:28 Diperbarui: 19 November 2024   16:36 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Model Audit Perpajakan Berdasarkan Transsubstansi Pemikiran Aristotle: Substansi dan Aksiden dalam Audit Pajak

Aristotle, dalam pemikirannya yang mendalam tentang kategori dan substansi, menawarkan suatu kerangka yang dapat diterapkan dalam model audit perpajakan. Dalam hal ini, kita dapat membagi objek menjadi dua bagian besar yaitu substansi (ousia) dan aksiden (sumbebekos), yang mencakup sembilan kategori. Pendekatan ini dapat digunakan untuk menstrukturisasi audit perpajakan, membantu auditor dalam mengidentifikasi dan menilai elemen-elemen kunci dalam kewajiban perpajakan suatu entitas.

 1. Konsep Dasar: Substansi dan Aksiden

a. Substansi (Ousia) 

Substansi merujuk pada entitas yang berdiri sendiri dan memiliki eksistensi independen. Dalam konteks perpajakan, substansi dapat dilihat sebagai objek audit utama, yaitu wajib pajak atau entitas yang dikenakan kewajiban pajak. Ini mencakup karakteristik dasar dari wajib pajak yang akan dievaluasi dalam audit.

b. Aksiden (Sumbebekos) 

Aksiden merujuk pada sifat atau atribut yang melekat pada substansi tetapi tidak mendefinisikan keberadaan substansi tersebut. Dalam audit perpajakan, aksiden mencakup sembilan kategori yang membentuk seluruh aspek yang mempengaruhi kewajiban perpajakan wajib pajak.

 2. Model Audit Perpajakan: Substansi dan Sembilan Kategori

 Substansi (Ousia)

- Wajib Pajak: Di sini, substansi dapat ditransformasikan menjadi entitas yang diaudit, yaitu individu atau badan hukum yang memiliki kewajiban pajak. Fokus audit adalah pada pemahaman penuh tentang karakteristik wajib pajak---apakah individu atau perusahaan, skala operasi, serta jenis pajak yang dikenakan.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun