4. Penyusunan Laporan Audit: Berdasarkan analisis, auditor dapat menyusun laporan yang mencakup temuan serta rekomendasi perbaikan yang diperlukan. Hal ini juga harus mencakup perhatian terhadap isu-isu pajak yang mungkin timbul dari pertimbangan substansi dan aksiden.
5. Tindakan Pengawasan: Setelah audit selesai, tindakan pengawasan berkala perlu dilakukan untuk memastikan bahwa wajib pajak mengikuti rekomendasi yang diberikan dan mematuhi kewajiban perpajakan secara berkesinambungan.
How: Bagaimana Menerapkan Model Ini Berdasarkan Transsubstansi Pemikiran Aristotle?
 1. Pahami Prinsip Transsubstansi
Transsubstansi adalah konsep dari Aristotle yang menggambarkan bahwa suatu benda dapat mengalami perubahan pada atributnya tanpa mengubah substansinya. Dalam konteks pajak, substansi adalah kewajiban pajak sebagai bagian dari keadilan sosial, sedangkan atribut adalah proses pemeriksaan yang dapat berubah seiring waktu.
 2. Pengumpulan Data yang Komprehensif
Prinsip pertama dari transsubstansi adalah memahami bahwa setiap perubahan harus berlandaskan pada pemahaman substansi yang benar. Dalam melaksanakan pemeriksaan, otoritas pajak harus mengumpulkan data dengan cermat dan komprehensif. Hal ini mencakup pemahaman konteks ekonomi dan sosial dari wajib pajak. Sebagai contoh, dalam beberapa tahun terakhir, banyak wajib pajak yang terdampak oleh perubahan iklim ekonomi karena pandemi COVID-19, sehingga analisis harus mengakomodasi situasi ini.
 3. Analisis Data Berdasarkan Trend dan Perilaku Wajib Pajak
Selanjutnya, analisis data perlu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai atribut yang mungkin berubah seiring adanya perubahan dalam kebijakan perpajakan. Dalam hal ini, model analisis risiko yang berbasis data dapat digunakan untuk memahami perilaku wajib pajak dan mengidentifikasi potensi pelanggaran. Dengan memahami alur transsubstansi, auditor pajak dapat mengubah pendekatan mereka tanpa kehilangan pandangan akan tujuan dasar penerapan pajak.
 4. Penegakan Hukum yang Adil
Penerapan denda atau sanksi haruslah didasarkan pada prinsip keadilan, ilahiah dalam ajaran Aristoteles. Ini berarti bahwa denda yang diterapkan harus proporsional dengan pelanggaran yang terjadi. Jika ada ketidaksesuaian, pemberian kesempatan bagi wajib pajak untuk menjelaskan keadaan dan memperbaiki kesalahan harus menjadi prioritas. Dalam hal ini, pemeriksaan tidak semata-mata bertujuan untuk menghukum, tetapi juga untuk memperbaiki dan membimbing.