Setiap faktor pendukung tidak bisa dipenuhi oleh seorang saja, atau memerlukan peran secara bersama-sama dengan pihak lain, baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan petani. Dalam urusan produksi, distribusi dan konsumsi diperlukan ahli ekonomi. Teknologi dan sarana prasarana dibawa tanggung jawab ahli teknik mesin dan sipil, ahli transportasi, dan ahli teknik tata kota untuk letak pasar.
Pihak kepolisian juga berperan penting untuk menjamin keamanan ketertiban. Dan masih banyak lagi pihak yang harus berperan untuk menjamin manusia terbebas dari malapetaka. Terutama jenjang tertinggi pemerintahan yaitu, Presiden sampai pimpinan terendah seperti Ketua Rukun Tetangga (RT), bahkan dari lembaga penegak hukum sampai ke tukang parkir untuk mengatur keamanan dan ketertiban pasar.Â
Tugas setiap sektor itu akan bernilai pendidikan, jika dilakukan dengan semangat kemanusian seperti yang dilakukan oleh Sang Bapak terhadap si Anak tadi. Artinya, setiap orang mengemban peran, bukan karena menggugurkan kewajiban saja, tetapi harus diukur pengaruhnya terhadap kehidupan orang lain atau alam sekitar. Dengan demikian ada sistim komfirmasi atau uji dampak dari setiap pekerjaan. Bila berakibat buruk terhadap orang lain walapun dilaksananan sesuai aturan, maka pekerjaan harus dinilai gagal. Atas kegagalannya diberikan teguran dilanjutkan dengan sanksi jika perannya masih buruk. Sedangkan yang berhasil mengonfirmasi pekerjaannya dengan kehidupan orang lain dan berdampak baik harus diberikan hadiah yang layak.
Konfirmasi Pencapaian Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor  20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional, pasal 3; tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Kemudian terdapat tiga komponen utama sistim pendidikan, yaitu guru, peserta didik, dan kurikulum. Ketiga komponen itu memiliki hubungan timbal balik yang saling memerlukan. Tanpa peserta didik, guru tidak berfungsi dan kurikulum hanya dokumen mati. Demikian juga sebaliknya, peserta didik tidak akan mengerti arah belajar tanpa guru yang menerapkan kurikulum. Selain itu, sarana prasarana merupakan komponen pendukung dalam pendidikan.
Berdasarkan tujuan dan komponen pendidikan itu, maka pencapaian tujuan pendidikan dapat diukur. Hal itu pula, sekiranya yang menjadi alasan bagi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mindikbud) Nadiem Makariem Memperkenalkan dua istilah yang cukup viral hingga saat ini, yaitu merdeka belajar dan guru penggerak. Istilah itu diperkenalkan dalam pidato Mendikbud pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2019 silam (kelasguru.com : 2019).
Merdeka belajar, menurut Mendikbud adalah sekolah, murid, dan guru memiliki kebebasan untuk berinovasi, belajar dengan mandiri dan kreatif. Kementerian pendidikan dan dinas pendidikan memberikan ruang inovasi di masing-masing sekolah.
Sedangkan, makna guru penggerak adalah guru yang mengutamakan murid dari apapun, bahkan dari kariernya sendiri. Mereka akan mengambil tindakan tanpa disuruh, diperintah, untuk melakukan yang terbaik demi pendidikan di sekolah.
Dalam proses menjadi guru penggerak, guru akan mengikuti rangkaian seleksi dan pendidikan guru penggerak selama 9 bulan. Guru tak terganggu janm mengajarnya, sebab pelatihan dilakukan secra firtual dan pendamping akan datag langsung ke sekolah guru berada. Dengan demikian, guru dapat langsung mengimplementasikan inovasi sekaligus mengatasi hambatan-hambatan pembelajaran di lingkungan sekolahnya.
Sekolah merdeka dan guru penggerak adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Tanpa guru penggerak, mustahil merdeka belajar bisa diwujudkan. itulah salah kelebihan merdeka belajar dibandingkan dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum tahun 2013 (K-13) yang sudah diterapkan sebelumnya.