Pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik juga dapat digunakan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik. Hal ini dikarenakan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dapat digunakan untuk menilai kinerja penyelenggara pelayanan publik dalam memenuhi standar pelayanan publik.
Peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik
Peningkatan kualitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Hal ini dikarenakan masyarakat akan merasa bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik berkualitas dan akuntabel.
Kesimpulan
Perubahan peraturan ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Perubahan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik, dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H