Mohon tunggu...
Mugiarni Arni
Mugiarni Arni Mohon Tunggu... Guru - guru kelas

menulis cerita

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Konferensi Kerja III Kabupaten Tangerang 2023 (Bagian 6)

21 Desember 2023   00:55 Diperbarui: 21 Desember 2023   00:58 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar dokumen Pribadi 

Pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik juga dapat digunakan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik. Hal ini dikarenakan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dapat digunakan untuk menilai kinerja penyelenggara pelayanan publik dalam memenuhi standar pelayanan publik.

Peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik

Peningkatan kualitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Hal ini dikarenakan masyarakat akan merasa bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik berkualitas dan akuntabel.

Kesimpulan

Perubahan peraturan ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Perubahan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik, dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun