Mohon tunggu...
Mugiarni Arni
Mugiarni Arni Mohon Tunggu... Guru - guru kelas

menulis cerita

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Konferensi Kerja III Kabupaten Tangerang 2023 (Bagian 6)

21 Desember 2023   00:55 Diperbarui: 21 Desember 2023   00:58 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam peraturan sebelumnya, pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi perbaikan yang dilaksanakan oleh Unit Lokus dilakukan oleh MenpanRB pada tahun berikutnya setelah pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Namun, dalam peraturan yang baru, pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi perbaikan yang dilaksanakan oleh Unit Lokus dilakukan oleh Penyelenggara PEKPPP pada tahun berikutnya setelah pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.

Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi perbaikan.

Pemantauan mandiri oleh organisasi penyelenggara

Dalam peraturan sebelumnya, organisasi penyelenggara hanya dapat melakukan pemantauan mandiri berdasarkan mandat dari Menpan-RB. Namun, dalam peraturan yang baru, organisasi penyelenggara dapat melakukan pemantauan mandiri secara internal atau berdasarkan mandat dari Menpan-RB.

Perubahan ini dilakukan untuk memberikan keleluasaan bagi organisasi penyelenggara untuk melakukan pemantauan mandiri sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing organisasi penyelenggara.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dapat lebih efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Dampak Perubahan Peraturan

Perubahan peraturan ini diperkirakan akan berdampak positif terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Dampak tersebut antara lain:

Peningkatan kualitas pelayanan publik

Peningkatan frekuensi pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Hal ini dikarenakan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dapat digunakan untuk mengidentifikasi permasalahan dan kelemahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga dapat dilakukan perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Peningkatan akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun