Mohon tunggu...
Mugiarni Arni
Mugiarni Arni Mohon Tunggu... Guru - guru kelas

menulis cerita

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Konferensi Kerja III Kabupaten Tangerang 2023 (Bagian 6)

21 Desember 2023   00:55 Diperbarui: 21 Desember 2023   00:58 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konferensi Kerja III Kabupaten Tangerang 2023

( Catatan Materi)

Rizen Hotel, Puncak Bogor 18-20 Desember 2023

Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Diubah

Jakarta, 13 Maret 2023 - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas telah menandatangani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Peraturan ini diubah untuk menyempurnakan pengaturan mengenai penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Perubahan tersebut antara lain meliputi:

Frekuensi pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik*

Dalam peraturan sebelumnya, pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh Menpan-RB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Namun, dalam peraturan yang baru, pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh Menpan-RB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.

Perubahan ini dilakukan untuk memberikan waktu yang lebih memadai bagi penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan perbaikan atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.

Pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi perbaikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun