Konferensi Kerja III Kabupaten Tangerang 2023
( Catatan Materi)
Rizen Hotel, Puncak Bogor 18-20 Desember 2023
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Diubah
Jakarta, 13 Maret 2023 - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas telah menandatangani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Peraturan ini diubah untuk menyempurnakan pengaturan mengenai penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Perubahan tersebut antara lain meliputi:
Frekuensi pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik*
Dalam peraturan sebelumnya, pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh Menpan-RB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Namun, dalam peraturan yang baru, pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh Menpan-RB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
Perubahan ini dilakukan untuk memberikan waktu yang lebih memadai bagi penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan perbaikan atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
Pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi perbaikan