Konferensi Kerja III Kabupaten Tangerang 2023
( Catatan Materi)
Rizen Hotel, Puncak Bogor 18-20 Desember 2023
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Diubah
Jakarta, 13 Maret 2023 - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas telah menandatangani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Peraturan ini diubah untuk menyempurnakan pengaturan mengenai penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Perubahan tersebut antara lain meliputi:
Frekuensi pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik*
Dalam peraturan sebelumnya, pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh Menpan-RB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Namun, dalam peraturan yang baru, pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh Menpan-RB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
Perubahan ini dilakukan untuk memberikan waktu yang lebih memadai bagi penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan perbaikan atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
Pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi perbaikan
Dalam peraturan sebelumnya, pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi perbaikan yang dilaksanakan oleh Unit Lokus dilakukan oleh MenpanRB pada tahun berikutnya setelah pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Namun, dalam peraturan yang baru, pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi perbaikan yang dilaksanakan oleh Unit Lokus dilakukan oleh Penyelenggara PEKPPP pada tahun berikutnya setelah pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi perbaikan.
Pemantauan mandiri oleh organisasi penyelenggara
Dalam peraturan sebelumnya, organisasi penyelenggara hanya dapat melakukan pemantauan mandiri berdasarkan mandat dari Menpan-RB. Namun, dalam peraturan yang baru, organisasi penyelenggara dapat melakukan pemantauan mandiri secara internal atau berdasarkan mandat dari Menpan-RB.
Perubahan ini dilakukan untuk memberikan keleluasaan bagi organisasi penyelenggara untuk melakukan pemantauan mandiri sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing organisasi penyelenggara.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dapat lebih efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Dampak Perubahan Peraturan
Perubahan peraturan ini diperkirakan akan berdampak positif terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Dampak tersebut antara lain:
Peningkatan kualitas pelayanan publik
Peningkatan frekuensi pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Hal ini dikarenakan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dapat digunakan untuk mengidentifikasi permasalahan dan kelemahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga dapat dilakukan perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Peningkatan akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik
Pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik juga dapat digunakan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik. Hal ini dikarenakan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dapat digunakan untuk menilai kinerja penyelenggara pelayanan publik dalam memenuhi standar pelayanan publik.
Peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik
Peningkatan kualitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Hal ini dikarenakan masyarakat akan merasa bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik berkualitas dan akuntabel.
Kesimpulan
Perubahan peraturan ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Perubahan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik, dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H