Mohon tunggu...
Mugiarni Arni
Mugiarni Arni Mohon Tunggu... Guru - guru kelas

menulis cerita

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Konferensi Kerja III Kabupaten Tangerang 2023 (Bagian 6)

21 Desember 2023   00:55 Diperbarui: 21 Desember 2023   00:58 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar dokumen Pribadi 

Konferensi Kerja III Kabupaten Tangerang 2023

( Catatan Materi)

Rizen Hotel, Puncak Bogor 18-20 Desember 2023

Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Diubah

Jakarta, 13 Maret 2023 - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas telah menandatangani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Peraturan ini diubah untuk menyempurnakan pengaturan mengenai penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Perubahan tersebut antara lain meliputi:

Frekuensi pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik*

Dalam peraturan sebelumnya, pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh Menpan-RB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Namun, dalam peraturan yang baru, pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh Menpan-RB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.

Perubahan ini dilakukan untuk memberikan waktu yang lebih memadai bagi penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan perbaikan atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.

Pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi perbaikan

Dalam peraturan sebelumnya, pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi perbaikan yang dilaksanakan oleh Unit Lokus dilakukan oleh MenpanRB pada tahun berikutnya setelah pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Namun, dalam peraturan yang baru, pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi perbaikan yang dilaksanakan oleh Unit Lokus dilakukan oleh Penyelenggara PEKPPP pada tahun berikutnya setelah pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.

Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi perbaikan.

Pemantauan mandiri oleh organisasi penyelenggara

Dalam peraturan sebelumnya, organisasi penyelenggara hanya dapat melakukan pemantauan mandiri berdasarkan mandat dari Menpan-RB. Namun, dalam peraturan yang baru, organisasi penyelenggara dapat melakukan pemantauan mandiri secara internal atau berdasarkan mandat dari Menpan-RB.

Perubahan ini dilakukan untuk memberikan keleluasaan bagi organisasi penyelenggara untuk melakukan pemantauan mandiri sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing organisasi penyelenggara.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dapat lebih efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Dampak Perubahan Peraturan

Perubahan peraturan ini diperkirakan akan berdampak positif terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Dampak tersebut antara lain:

Peningkatan kualitas pelayanan publik

Peningkatan frekuensi pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Hal ini dikarenakan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dapat digunakan untuk mengidentifikasi permasalahan dan kelemahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga dapat dilakukan perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Peningkatan akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik

Pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik juga dapat digunakan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik. Hal ini dikarenakan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dapat digunakan untuk menilai kinerja penyelenggara pelayanan publik dalam memenuhi standar pelayanan publik.

Peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik

Peningkatan kualitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Hal ini dikarenakan masyarakat akan merasa bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik berkualitas dan akuntabel.

Kesimpulan

Perubahan peraturan ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Perubahan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik, dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun