Pasal 30 ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa: ``TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah konstituen utama, dan rakyat adalah kekuatan pendukungnya.
'' Pemilihan sistem pertahanan dan keamanan masyarakat semesta (Shishankamurata) dipengaruhi oleh pengalaman sejarah Masyarakat Indonesia, Termotivasi.
 diri.
 dengan dasar pengalaman sejarah tadi maka sistem pertahanan serta keamanan masyarakat semesta tersebut dimasukkan ke pada ketentuan UUD NRI Tahun 1945.
 Tahukah Anda apa maksud upaya tadi?
 Jawabannya adalah buat lebih mengukuhkan keberadaan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta tersebut.
 di samping itu pula kedudukan warga serta TNI serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polisi Republik Indonesia) dalam perjuangan pertahanan serta keamanan negara makin dikukuhkan.
 pada hal ini kedudukan warga ialah menjadi kekuatan pendukung, sedang TNI dan Polisi Republik Indonesia menjadi kekuatan utama.
 Sistem ini menjadi galat satu ciri spesial sistem pertahanan serta keamanan Indonesia yg bersifat semesta, yg melibatkan semua potensi rakyat masyarakat negara, daerah, asal daya nasional, secara aktif, terpadu, terarah, dan berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H