Mohon tunggu...
Mufidatul Aini
Mufidatul Aini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Negara dan Warga Negara

22 November 2023   15:04 Diperbarui: 22 November 2023   15:08 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Pasal 30 ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa: ``TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah konstituen utama, dan rakyat adalah kekuatan pendukungnya.

'' Pemilihan sistem pertahanan dan keamanan masyarakat semesta (Shishankamurata) dipengaruhi oleh pengalaman sejarah Masyarakat Indonesia, Termotivasi.

 diri.

 dengan dasar pengalaman sejarah tadi maka sistem pertahanan serta keamanan masyarakat semesta tersebut dimasukkan ke pada ketentuan UUD NRI Tahun 1945.

 Tahukah Anda apa maksud upaya tadi?

 Jawabannya adalah buat lebih mengukuhkan keberadaan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta tersebut.

 di samping itu pula kedudukan warga serta TNI serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polisi Republik Indonesia) dalam perjuangan pertahanan serta keamanan negara makin dikukuhkan.

 pada hal ini kedudukan warga ialah menjadi kekuatan pendukung, sedang TNI dan Polisi Republik Indonesia menjadi kekuatan utama.

 Sistem ini menjadi galat satu ciri spesial sistem pertahanan serta keamanan Indonesia yg bersifat semesta, yg melibatkan semua potensi rakyat masyarakat negara, daerah, asal daya nasional, secara aktif, terpadu, terarah, dan berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun