Mohon tunggu...
Mufidatul Aini
Mufidatul Aini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Negara dan Warga Negara

22 November 2023   15:04 Diperbarui: 22 November 2023   15:08 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Di satu sisi, mengapa pemenuhan hak dan kewajiban tidak menjadi indikator keberhasilan pertumbuhan kehidupan demokrasi?

 Di sisi lain, hak asasi manusia serta hak dan tanggung jawab warga negara hanya terjamin di negara-negara yang menganut sistem pemerintahan demokratis.

 masu.

 Sangat masuk akal untuk mengatur secara operasional hak asasi manusia, serta hak dan kewajiban masyarakat nasional, dalam berbagai undang-undang dan peraturan.

 Peraturan tersebut menjadi standar penyelenggaraan negara agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang dalam optimalisasi tugas negara.

 Hal tersebut kini menjadi pedoman atau pedoman bagi masyarakat suatu bangsa atau negara untuk mewujudkan hak-haknya dengan penuh rasa tanggung jawab.

 Hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan, namun konflik muncul karena tidak seimbangnya hak dan kewajiban.

 Semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk memperoleh penghidupan yang layak, namun kenyataannya banyak masyarakat yang tidak merasakan kekayaan sepanjang hidupnya.

 Semua itu terjadi karena pemerintah dan aparaturnya lebih mengutamakan hak bawaan dibandingkan kewajiban.

 Padahal, seorang pejabat tidak hanya penting mempunyai jabatan, tetapi juga kewajiban memikirkan dirinya sendiri.

 Dalam situasi seperti ini, hak dan kewajiban tidak bisa seimbang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun