Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat ketentuan baru mengenai upaya pemerintah  memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Adapun ketentuan baru yg tercantum dalam Pasal 33 Ayat (4) Undang-Undang Dasar NRI 1945 menegaskan perihal prinsip-prinsip perekonomian nasional yang perlu dicantumkan guna melengkapi ketentuan dalam Pasal 33 Ayat (1), (2), serta (tiga) UUD NRI 1945.
 yuk kita bicarakan terlebih dahulu mengenai ketentuan-ketentuan tentang perekonomian nasional yang sudah terdapat sebelum perubahan UUD NRI 1945.
 Sebelum diubah Pasal 34 Undang-Undang Dasar NRI 1945 ditetapkan tanpa ayat.
 selesainya dilakukan perubahan UUD NRI 1945 maka Pasal 34 memiliki 4 ayat.
 Perubahan ini didasarkan di kebutuhan menaikkan jaminan konstitusional yang mengatur kewajiban negara pada bidang kesejahteraan sosial.
 Ketentuan kesejahteraan sosial kini jauh lebih luas dibandingkan sebelumnya dan merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk menjadikan Indonesia sebagai negara kesejahteraan, yang memungkinkan warga negaranya hidup sesuai dengan martabat kemanusiaan.
 Pada mulanya konsep pertahanan negara digunakan dalam Ketentuan Pertahanan Negara [Pasal 30(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945].
 Namun setelah amandemen UUD NRI tahun 1945, konsep pertahanan negara dipindahkan ke Pasal 27(3) dengan beberapa perubahan redaksional.
 Pasca amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan tentang hak dan kewajiban dalam memperjuangkan pertahanan dan keamanan negara [Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945] merupakan penerapan dari ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 artikel berikut: Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.