Mohon tunggu...
Mufidatul Aini
Mufidatul Aini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Negara dan Warga Negara

22 November 2023   15:04 Diperbarui: 22 November 2023   15:08 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat ketentuan baru mengenai upaya pemerintah  memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Adapun ketentuan baru yg tercantum dalam Pasal 33 Ayat (4) Undang-Undang Dasar NRI 1945 menegaskan perihal prinsip-prinsip perekonomian nasional yang perlu dicantumkan guna melengkapi ketentuan dalam Pasal 33 Ayat (1), (2), serta (tiga) UUD NRI 1945.

 yuk kita bicarakan terlebih dahulu mengenai ketentuan-ketentuan tentang perekonomian nasional yang sudah terdapat sebelum perubahan UUD NRI 1945.

 Sebelum diubah Pasal 34 Undang-Undang Dasar NRI 1945 ditetapkan tanpa ayat.

 selesainya dilakukan perubahan UUD NRI 1945 maka Pasal 34 memiliki 4 ayat.

 Perubahan ini didasarkan di kebutuhan menaikkan jaminan konstitusional yang mengatur kewajiban negara pada bidang kesejahteraan sosial.

 Ketentuan kesejahteraan sosial kini jauh lebih luas dibandingkan sebelumnya dan merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk menjadikan Indonesia sebagai negara kesejahteraan, yang memungkinkan warga negaranya hidup sesuai dengan martabat kemanusiaan.

 Pada mulanya konsep pertahanan negara digunakan dalam Ketentuan Pertahanan Negara [Pasal 30(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945].

 Namun setelah amandemen UUD NRI tahun 1945, konsep pertahanan negara dipindahkan ke Pasal 27(3) dengan beberapa perubahan redaksional.

 Pasca amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan tentang hak dan kewajiban dalam memperjuangkan pertahanan dan keamanan negara [Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945] merupakan penerapan dari ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 artikel berikut: Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun