Mohon tunggu...
Mufidatul Aini
Mufidatul Aini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Negara dan Warga Negara

22 November 2023   15:04 Diperbarui: 22 November 2023   15:08 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengkaji konsep dan persoalan harmonisasi tugas dan hak negara dan warga negara.

 Hak adalah suatu kekuasaan untuk memperoleh atau melakukan sesuatu yang menjadi hak atau seharusnya dilakukan oleh suatu pihak yang eksklusif dan tidak dapat dilaksanakan oleh pihak lain mana pun.

 Biasanya hal ini bisa didapatkan dengan paksa.

 Artinya suatu pihak tertentu tidak dapat membebani pihak lain untuk menyampaikan apa yang harus ditinggalkan atau apa yang harus diberikan; pihak yang berkepentingan pada prinsipnya dapat mengajukan tuntutan yang bersifat wajib.

 Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan.

 Berdasarkan ``teori relasional'' utilitarianisme, terdapat hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban.

 menurut mereka, setiap kewajiban seseorang berkaitan menggunakan hak orang lain, dan begitu jua kebalikannya.

 Mereka berpendapat bahwa kita baru bisa berbicara perihal hak pada arti sesungguhnya, Bila ada hubungan itu, hak yg tidak ada kewajiban yg sinkron dengannya tidak pantas disebut hak.

 Hak dan kewajiban masyarakat negara serta Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam Negara Republik Indonesia yang dimulai berasal pasal 27 hingga pasal 34, yang isi pasal tersebut ada hak asasi manusia serta kewajiban dasar insan.

 Pengaturan akan hak dan kewajiban tadi bersifat garis besar yang penjabarannya dituangkan pada suatu undang-undang.

 Hak serta kewajiban warga negara dan hak asasi manusia dewasa ini menjadi amat krusial buat di kaji mendalam mengingat negara kita sedang menumbuhkan kehidupan demokrasi.

 Di satu sisi, mengapa pemenuhan hak dan kewajiban tidak menjadi indikator keberhasilan pertumbuhan kehidupan demokrasi?

 Di sisi lain, hak asasi manusia serta hak dan tanggung jawab warga negara hanya terjamin di negara-negara yang menganut sistem pemerintahan demokratis.

 masu.

 Sangat masuk akal untuk mengatur secara operasional hak asasi manusia, serta hak dan kewajiban masyarakat nasional, dalam berbagai undang-undang dan peraturan.

 Peraturan tersebut menjadi standar penyelenggaraan negara agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang dalam optimalisasi tugas negara.

 Hal tersebut kini menjadi pedoman atau pedoman bagi masyarakat suatu bangsa atau negara untuk mewujudkan hak-haknya dengan penuh rasa tanggung jawab.

 Hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan, namun konflik muncul karena tidak seimbangnya hak dan kewajiban.

 Semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk memperoleh penghidupan yang layak, namun kenyataannya banyak masyarakat yang tidak merasakan kekayaan sepanjang hidupnya.

 Semua itu terjadi karena pemerintah dan aparaturnya lebih mengutamakan hak bawaan dibandingkan kewajiban.

 Padahal, seorang pejabat tidak hanya penting mempunyai jabatan, tetapi juga kewajiban memikirkan dirinya sendiri.

 Dalam situasi seperti ini, hak dan kewajiban tidak bisa seimbang.

 Apabila hak dan tanggung jawab terpenuhi secara seimbang maka kehidupan masyarakat akan aman dan sejahtera.

 Di Indonesia, keseimbangan tersebut tidak akan pernah tercapai kecuali masyarakat berpartisipasi dalam mengubah hak dan tanggung jawab.

 Oleh karena itu, untuk mewujudkan kehidupan nasional yang serasi dan berkesinambungan antara kepentingan masyarakat dan pemenuhan hak dan kewajiban negara, perlu dilakukan harmonisasi kewajiban dan hak negara dan warga negaranya.

 Materi sejarah, sosiologi dan politik tentang harmonisasi kewajiban dan hak warga negara Indonesia.

 Undang-Undang Dasar tentang Kewajiban dan Hak-hak Negara dan Warga Negara memperoleh momentum yang luar biasa setelah amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 Berikut tersaji bentuk-bentuk perubahan hukum dasar pada UUD NRI 1945 sebelum dan sehabis Amandemen tadi.

 Ketentuan tentang hak masyarakat negara di bidang pendidikan semula diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945.

 setelah perubahan Undang-Undang Dasar NRI 1945, ketentuannya permanen diatur pada Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI 1945, tetapi 131 dengan perubahan.

 Perhatikanlah rumusan naskah asli serta rumusan perubahannya berikut adalah.

 Rumusan naskah asli Pasal 31, (1) Tiap-tiap rakyat negara berhak menerima pedagogi.

 Rumusan Perubahan Pasal 31 (1) Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan.

 Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat ketentuan baru mengenai upaya pemerintah  memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Adapun ketentuan baru yg tercantum dalam Pasal 33 Ayat (4) Undang-Undang Dasar NRI 1945 menegaskan perihal prinsip-prinsip perekonomian nasional yang perlu dicantumkan guna melengkapi ketentuan dalam Pasal 33 Ayat (1), (2), serta (tiga) UUD NRI 1945.

 yuk kita bicarakan terlebih dahulu mengenai ketentuan-ketentuan tentang perekonomian nasional yang sudah terdapat sebelum perubahan UUD NRI 1945.

 Sebelum diubah Pasal 34 Undang-Undang Dasar NRI 1945 ditetapkan tanpa ayat.

 selesainya dilakukan perubahan UUD NRI 1945 maka Pasal 34 memiliki 4 ayat.

 Perubahan ini didasarkan di kebutuhan menaikkan jaminan konstitusional yang mengatur kewajiban negara pada bidang kesejahteraan sosial.

 Ketentuan kesejahteraan sosial kini jauh lebih luas dibandingkan sebelumnya dan merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk menjadikan Indonesia sebagai negara kesejahteraan, yang memungkinkan warga negaranya hidup sesuai dengan martabat kemanusiaan.

 Pada mulanya konsep pertahanan negara digunakan dalam Ketentuan Pertahanan Negara [Pasal 30(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945].

 Namun setelah amandemen UUD NRI tahun 1945, konsep pertahanan negara dipindahkan ke Pasal 27(3) dengan beberapa perubahan redaksional.

 Pasca amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan tentang hak dan kewajiban dalam memperjuangkan pertahanan dan keamanan negara [Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945] merupakan penerapan dari ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 artikel berikut: Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 Pasal 30 ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa: ``TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah konstituen utama, dan rakyat adalah kekuatan pendukungnya.

'' Pemilihan sistem pertahanan dan keamanan masyarakat semesta (Shishankamurata) dipengaruhi oleh pengalaman sejarah Masyarakat Indonesia, Termotivasi.

 diri.

 dengan dasar pengalaman sejarah tadi maka sistem pertahanan serta keamanan masyarakat semesta tersebut dimasukkan ke pada ketentuan UUD NRI Tahun 1945.

 Tahukah Anda apa maksud upaya tadi?

 Jawabannya adalah buat lebih mengukuhkan keberadaan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta tersebut.

 di samping itu pula kedudukan warga serta TNI serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polisi Republik Indonesia) dalam perjuangan pertahanan serta keamanan negara makin dikukuhkan.

 pada hal ini kedudukan warga ialah menjadi kekuatan pendukung, sedang TNI dan Polisi Republik Indonesia menjadi kekuatan utama.

 Sistem ini menjadi galat satu ciri spesial sistem pertahanan serta keamanan Indonesia yg bersifat semesta, yg melibatkan semua potensi rakyat masyarakat negara, daerah, asal daya nasional, secara aktif, terpadu, terarah, dan berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun