Mohon tunggu...
Mufidatul Aini
Mufidatul Aini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Negara dan Warga Negara

22 November 2023   15:04 Diperbarui: 22 November 2023   15:08 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Apabila hak dan tanggung jawab terpenuhi secara seimbang maka kehidupan masyarakat akan aman dan sejahtera.

 Di Indonesia, keseimbangan tersebut tidak akan pernah tercapai kecuali masyarakat berpartisipasi dalam mengubah hak dan tanggung jawab.

 Oleh karena itu, untuk mewujudkan kehidupan nasional yang serasi dan berkesinambungan antara kepentingan masyarakat dan pemenuhan hak dan kewajiban negara, perlu dilakukan harmonisasi kewajiban dan hak negara dan warga negaranya.

 Materi sejarah, sosiologi dan politik tentang harmonisasi kewajiban dan hak warga negara Indonesia.

 Undang-Undang Dasar tentang Kewajiban dan Hak-hak Negara dan Warga Negara memperoleh momentum yang luar biasa setelah amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 Berikut tersaji bentuk-bentuk perubahan hukum dasar pada UUD NRI 1945 sebelum dan sehabis Amandemen tadi.

 Ketentuan tentang hak masyarakat negara di bidang pendidikan semula diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945.

 setelah perubahan Undang-Undang Dasar NRI 1945, ketentuannya permanen diatur pada Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI 1945, tetapi 131 dengan perubahan.

 Perhatikanlah rumusan naskah asli serta rumusan perubahannya berikut adalah.

 Rumusan naskah asli Pasal 31, (1) Tiap-tiap rakyat negara berhak menerima pedagogi.

 Rumusan Perubahan Pasal 31 (1) Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun