b. kuning;
c. kuning keemasan;
d. Hijau muda
e. Hijau tua; dan
f. Kelabu.
(4) Bentuk dan warna Lambang Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.
Demikianlah Usulan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh untuk revisi Qanun No 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh agar dapat di pertimbangkan oleh Gubernur dan DPR Aceh sebagai masukan kesempurnaan Qanun dimaksud dan mengakhiri polemik antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat. Dan terhadap usulan ini kami menunggj jawaban dari Gubernur dan DPR Aceh dalam satu minggu apakah di terima atau tidak, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
           Hormat Kami
YAYASAN ADVOKASI RAKYAT ACEH
        SAFARUDDIN, SH
Tembusan: