Mohon tunggu...
Tengku Muharam
Tengku Muharam Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Surat Terbuka YARA untuk Aceh

4 Mei 2016   16:32 Diperbarui: 4 Mei 2016   16:35 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d. biru.

(4) Bentuk dan warna Lambang Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.

Menjadi :

Pasal 17

(1) Lambang Aceh berbentuk gambar yang terdiri dari:

a. Burung Merpati;

b. Timbangan;

c. Pintu Aceh;

d. Al Qur’an;

e. Rencong;

f. Padi dan Kapas;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun