Mohon tunggu...
Tengku Muharam
Tengku Muharam Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Surat Terbuka YARA untuk Aceh

4 Mei 2016   16:32 Diperbarui: 4 Mei 2016   16:35 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

b. kuning;

c. kuning keemasan;

d. Hijau muda

e. Hijau tua; dan

f. Kelabu.

(4) Bentuk dan warna Lambang Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.

Demikianlah Usulan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh untuk revisi Qanun No 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh agar dapat di pertimbangkan oleh Gubernur dan DPR Aceh sebagai masukan kesempurnaan Qanun dimaksud dan mengakhiri polemik antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat. Dan terhadap usulan ini kami menunggj jawaban dari Gubernur dan DPR Aceh dalam satu minggu apakah di terima atau tidak, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

                      Hormat Kami

YAYASAN ADVOKASI RAKYAT ACEH

                SAFARUDDIN, SH

Tembusan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun