Relasi pertetanggaan Poltak sejatinya tidak baik-baik saja. Khususnya dengan tetangga sebelah kiri, depan (seberang), dan belakang rumah. Mereka adalah tetangga toksik untuk Poltak. Â Sementara tetangga sebelah kanan rumah adalah "madu" yang tak pernah dimanfaatkan.
Tiga tetangga itu dikatakan toksik karena menerabas wilayah hak privat Poltak dan, juga, mengokupasi wilayah hak publik seolah hak privat.
Hal itu lalu menimbulkan konflik hak kepemilikan yang berkepanjangan karena, walau sudah ada solusi, merusak keserasian sosio-psikologis antar tetangga.
Begini ceritanya menurut tuturan Poltak.
Kasus pemanfaatan tembok rumah
Carport rumah Poltak aslinya dipisahkan oleh tembok setinggi 1.80 cm dengan carport tetangga rumah sebelah kiri. Tembok itu itu adalah tembok rumah milik Poltak. Â
Masalahnya, tetangga aktif memanfaatkan bagian atas tembok itu untuk meletakkan aneka benda. Semisal kemasan oli, kemasan cat, kuas bekas, dan spon kotor. Juga menjembreng kain gombal dan lap chamois kotor.
Bagi Poltak, istri, dan anak-anaknya, ulah tetangga itu tergolong pemanfaatan ilegal. Sudah ilegal, eh, jorok pula. Bagaimanapun, itu bukan pemandangan yang elok.
Sudah diingatkan Poltak sampai tiga kali, kelakuan tetangganya itu tak berubah juga. Pemandangan tak elok itu masih eksis juga.
Ya, sudah. Tak ada cara lain. Tembok ditinggikan sampai ke atap carport. Tentu setelah pemberitahuan kepada tetangga tadi.
Case closed? Harapan Poltak begitu. Nyatanya tidak. Tetangganya malah kreatif menanamkan paku di tembok carport untuk mengantung apa saja yang dia mau gantung.Â