Kedua, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
Ketiga, memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Sementara Pasal 8 mengatur bahwa pendirian Perumda diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Â
Indikator  "tata kelola perusahaan yang baik" adalah transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran.Â
Responsibilitas secara khusus adalah kesesuaian pengelolaan perusahaan terhadap peraturan dan prinsip korporasi yang sehat. Salah satu ciri korporasi yang sehat adalah membukukan laba usaha.
Suatu perusahaan milik daerah, baik Perumda maupun BUMD, diharuskan mencatatkan laba karena harus mampu membiayai diri sendiri. Tidak tergantung pada APBD, baik dalam bentuk penyertaan modal, pinjaman, ataupun hibah.Â
Dengan demikian, keberadaan perusahaan milik daerah justru harus meringankan tugas pembangunan baik secara teknis operasional maupun secara pembiayaan.
Tapi memang benar bahwa jika berkaitan dengan kepentingan umum, perusahaan milik daerah "boleh" melakukan kegiatan usaha yang tidak menguntungkan atau bahkan merugi, berdasar penugasan dari pemerintah selaku pemegang saham. Â
Penugasan semacam itu dikenal sebagai PSO (Public Service Obligation). Misalnya operasi pasar berupa penjualan beras murah atau daging murah untuk warga miskin.
Namun jika kegiatan PSO itu terlalu merugikan perusahaan, direksi sebenarnya boleh menolak untuk melaksanakannya. Â Atau meminta dukungan pembiayan dalam bentuk penyertaan modal daerah dari Pemda. Â Agar perusahaan terhindar dari kerugian besar.
Perusahaan PD Dharma Jaya bisa menjadi contoh. Sampai tahun 2015 perusahaan pemasok daging dan ayam ini nyaris bangkrut akibat tindak koruptif. Â Â