Mohon tunggu...
Felix Tani
Felix Tani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sosiolog dan Penutur Kaldera Toba

Memahami peristiwa dan fenomena sosial dari sudut pandang Sosiologi. Berkisah tentang ekologi manusia Kaldera Toba.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Anies Baswedan Keliru, BUMD Cari Untung di TIM

28 Februari 2020   14:52 Diperbarui: 28 Februari 2020   20:44 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Saat menjelaskan revitalisasi TIM di hadapan Komisi X DPR RI hari Kamis,  27 Februari 2020 di Senayan, Gubernur Jakarta Anies Baswedan memberi penekanan bahwa BUMD tidak untuk mencari untung, tapi untuk menjalankan fungsi-fungsi pembangunan daerah.

Pernyataan itu disampaikan sebagai justifikasi penugasan pada  PT Jakarta Propertindo (Perseroda), disingkat Jakpro, sebagai pelaksana kegiatan revitalisasi TIM. Jakpro adalah BUMD yang bergerak di bidang bisnis properti, infrastruktur dan utilitas.  

Benarkah BUMD tidak mencari untung tapi semata menjalankan fungsi pembangunan daerah (agent of development)? Khususnya terkait peran PT Jakpro sebagai kontraktor pelaksana revitalisasi TIM Jakarta?

Dua Jenis Perusahaan Milik Daerah

Saya akan menjawab pertanyaan itu melalui pemaparan  dua jenis perusahaan yang lazim dimiliki pemerintah daerah.

Secara garis besar ada dua jenis perusahaan milik daerah yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda), biasa disingkat PD (Perusahaan Daerah) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), biasa disingkat Perseroan Terbatas (PT).

Perbedaaannya begini.  Pada Perumda (PD) seluruh (100%) modal perusahaan adalah milik Pemerintah Daerah (Pemda).  Bisnis intinya adalah pelayanan umum (publik), lazimnya di bidang jasa vital, misalnya air minum, listrik, pangan pokok, dan angkutan.

Secara struktural,  bisnis Perumda diarahkan langsung oleh Kepala Daerah dengan bantuan Dewan Pengawas.  Karena itu direksi sebagai pengurus Perumda bertanggungjawab langsung kepada Kepala Daerah.   Pegawainya berstatus pegawai negeri pada posisi penugasan.  

Walaupun Perumda dibentuk untuk menjalankan pemenuhan kepentingan umum, sebagai entitas usaha (bisnis), dia dituntut untuk menghasilkan keuntungan.   

Keuntungan tersebut untuk sebagian dikembalikan sebagai modal Perumda, sebagian lain disetorkan sebagai deviden kepada Pemda.   Deviden digunakan oleh Pemda untuk pembiayaan pembangunan.

Contohnya Perumda di Jakarta adalah PD Dharma Niaga (pemasaran daging) dan PD Pasar (pengadaan prasarana dan sarana pasar daerah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun