Mohon tunggu...
Felix Tani
Felix Tani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sosiolog dan Penutur Kaldera Toba

Memahami peristiwa dan fenomena sosial dari sudut pandang Sosiologi. Berkisah tentang ekologi manusia Kaldera Toba.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Anies Baswedan Keliru, BUMD Cari Untung di TIM

28 Februari 2020   14:52 Diperbarui: 28 Februari 2020   20:44 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar rencana revitalisasi TIM Jakarta (Foto: wartakota.tribunnews.com/instagram@aniesbaswedan)

Kedua, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

Ketiga, memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Sementara Pasal 8 mengatur bahwa pendirian Perumda diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.  

Indikator  "tata kelola perusahaan yang baik" adalah transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran. 

Responsibilitas secara khusus adalah kesesuaian pengelolaan perusahaan terhadap peraturan dan prinsip korporasi yang sehat. Salah satu ciri korporasi yang sehat adalah membukukan laba usaha.

Suatu perusahaan milik daerah, baik Perumda maupun BUMD, diharuskan mencatatkan laba karena harus mampu membiayai diri sendiri. Tidak tergantung pada APBD, baik dalam bentuk penyertaan modal, pinjaman, ataupun hibah. 

Dengan demikian, keberadaan perusahaan milik daerah justru harus meringankan tugas pembangunan baik secara teknis operasional maupun secara pembiayaan.

Tapi memang benar bahwa jika berkaitan dengan kepentingan umum, perusahaan milik daerah "boleh" melakukan kegiatan usaha yang tidak menguntungkan atau bahkan merugi, berdasar penugasan dari pemerintah selaku pemegang saham.  

Penugasan semacam itu dikenal sebagai PSO (Public Service Obligation). Misalnya operasi pasar berupa penjualan beras murah atau daging murah untuk warga miskin.

Namun jika kegiatan PSO itu terlalu merugikan perusahaan, direksi sebenarnya boleh menolak untuk melaksanakannya.  Atau meminta dukungan pembiayan dalam bentuk penyertaan modal daerah dari Pemda.  Agar perusahaan terhindar dari kerugian besar.

Perusahaan PD Dharma Jaya bisa menjadi contoh. Sampai tahun 2015 perusahaan pemasok daging dan ayam ini nyaris bangkrut akibat tindak koruptif.   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun