Mohon tunggu...
Felix Tani
Felix Tani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sosiolog dan Penutur Kaldera Toba

Memahami peristiwa dan fenomena sosial dari sudut pandang Sosiologi. Berkisah tentang ekologi manusia Kaldera Toba.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Anies Baswedan Keliru, BUMD Cari Untung di TIM

28 Februari 2020   14:52 Diperbarui: 28 Februari 2020   20:44 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Persero (PT) , atau BUMD  modal perusahaan berbentuk saham.  Proporsi kepemilikan saham oleh Pemda bisa 100%, atau lebih kecil dari itu, dengan catatan sedikitnya 51% (saham mayoritas).  Bisnis intinya bisa bergerak di bidang pemenuhan kepentingan umum maupun di bidang bisnis komersil.  

Secara struktural, direksi Persero/BUMD bertanggungjawab kepada pemegang saham (Rapat Umum Pemegang Saham), bisa Pemda sendiri (kalau saham 100%) bisa juga beberapa pihak pemilik saham. Pegawai BUMD bukan pegawai negeri tapi setara pegawai swasta.

Sedikit berbeda dibanding Perumda, Persero dituntut untuk menghasilkan laba, sekaligus juga dituntut sebagai agen pembangunan. 

Dengan mengambil bentuk Persero, maka suatu perusahaan secara sengaja dimaksudkan untuk menciptakan laba.  Sebagian laba akan disetor kepada pemda untuk digunakan membiayai pembangunan daerah.

Contoh Persero di Jakarta adalah PT Jakarta Propertindo (properti, infrastruktur, utilitas), PT Food Station Cipinang (pengadaan pangan pokok), PT Bank DKI (keuangan), dan PT Transjakarta (transportasi umum).

Jadi, baik Perumda (PD) maupun Persero (PT) sama-sama menjalankan bisnis terkait dengan pemenuhan kepentingan umum dan sama-sama dituntut untuk menghasilkan laba.  

Tapi tuntutan untuk menghasilkan laba lebih tinggi pada Persero ketimbang Perum karena suatu Persero dimaksudkan untuk menghasilkan laba.

Peraturan Pemerintah Mewajibkan Laba

Keharusan BUMD untuk menghasilkan laba secara eksplisit sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.  

Pasal 7 PP 54/2017 itu menetapkan tiga tujuan pendirian BUMD sebagai berikut.

Pertama, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun