Pada Persero (PT) , atau BUMD Â modal perusahaan berbentuk saham. Â Proporsi kepemilikan saham oleh Pemda bisa 100%, atau lebih kecil dari itu, dengan catatan sedikitnya 51% (saham mayoritas). Â Bisnis intinya bisa bergerak di bidang pemenuhan kepentingan umum maupun di bidang bisnis komersil. Â
Secara struktural, direksi Persero/BUMD bertanggungjawab kepada pemegang saham (Rapat Umum Pemegang Saham), bisa Pemda sendiri (kalau saham 100%) bisa juga beberapa pihak pemilik saham. Pegawai BUMD bukan pegawai negeri tapi setara pegawai swasta.
Sedikit berbeda dibanding Perumda, Persero dituntut untuk menghasilkan laba, sekaligus juga dituntut sebagai agen pembangunan.Â
Dengan mengambil bentuk Persero, maka suatu perusahaan secara sengaja dimaksudkan untuk menciptakan laba. Â Sebagian laba akan disetor kepada pemda untuk digunakan membiayai pembangunan daerah.
Contoh Persero di Jakarta adalah PT Jakarta Propertindo (properti, infrastruktur, utilitas), PT Food Station Cipinang (pengadaan pangan pokok), PT Bank DKI (keuangan), dan PT Transjakarta (transportasi umum).
Jadi, baik Perumda (PD) maupun Persero (PT) sama-sama menjalankan bisnis terkait dengan pemenuhan kepentingan umum dan sama-sama dituntut untuk menghasilkan laba. Â
Tapi tuntutan untuk menghasilkan laba lebih tinggi pada Persero ketimbang Perum karena suatu Persero dimaksudkan untuk menghasilkan laba.
Peraturan Pemerintah Mewajibkan Laba
Keharusan BUMD untuk menghasilkan laba secara eksplisit sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah. Â
Pasal 7 PP 54/2017 itu menetapkan tiga tujuan pendirian BUMD sebagai berikut.
Pertama, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian.