Tentu itu tidak mudah dilaksanakan. Apalagi wilayah danau kini tetbagi-bagi ke bawah jurisdiksi sejumlah kabupaten yang kinerja pengaturan dan pengawasannya  beda-beda. Â
Belum lagi adanya variasi perilaku birokrasi antar-daerah. Ini menyulitkan penyeragaman standar terkait pelayaran di Danau Toba. Misalnya KM Sinar Bangun yang sarat muatan itu dilepas syahbandar Simanindo Kabupaten Samosir berlayar, lalu karam di perairan Tigaras Kabupaten Simalungun.
Mungkin ada baiknya dipertimbangkan  opsi penempatan pengaturan dan pengawasan  kegiatan pelayaran di Danau Toba di bawah sebuah otoritas khusus. Katakanlah semacam otoritas pelayaran Danau Toba  langsung di bawah Gubernur.Â
Dengan begitu, pelayaran di Danau Toba mungkin lebih mudah ditata. Â Untuk menegakkan standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan yang sama tinggi di setiap kegiatan pelayaran.
Itu sekadar saran dari saya, Felix Tani, petani mardijker pecinta Danau Toba.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H