Hasil investigasi SEC tersebut mengindikasikan bahwa kegagalan audit yang dilakukan PWC India bukan semata-mata terjadi pada audit Satyam, tetapi merupakan indikasi kegagalan pengendalian mutu KAP yang lebih besar di seluruh PWC India. Meminjam istilahnya Tuanakota, menurut penulis PWC India layak dikategorikan telah melanggar kewajiban yang paling fundamental sebagai "anjing pelacak" setelah gagal melaksanakan standar dan prosedur yang paling sederhana ketika melakukan audit Satyam.
Penyelesaian oleh autoritas setempat mewajibkan supaya afiliasi PWC India menyelesaikan tuntutan SEC untuk membayar denda sebesar $6 juta dollar yang merupakan jumlah denda terbesar yang dijatuhkan kepada KAP asing dalam rangka penegakan hukum oleh SEC. Selain itu PWC India juga dilarang menerima klien selama 6 bulan dan sanksi lainnya berupa kewajiban mengikuti pelatihan.
VI.Simpulan
Dengan terjadinya kasus Satyam, auditor PWC sebenarnya tidak bisa disebut sebagai orang yang bukan profesional. Auditor PWC adalah orang yang profesional hanya saja ia melakukan kesalahan berkelompok yang bisa dikategorikan sebagai "tuna etika". Hal ini karena dia mempunyai pemahaman teknis yang memadai, menyadari sepenuhnya masalah audit, motifnya sangat terang benderang, tetapi dia sangat lihai melihat masalah audit yang bernilai jual tinggi dan kemudian merealisasikan nilai jual itu dengan cara yang aman. Profesionalisma yang dibangga-banggakan itu pun berakhir dengan pidana.
Banyak sekali kekurangan audit yang masif dan berlatar belakang pelanggaran koda etik. Tidak jarang pelanggaran koda etik ini dilakukan berulang-ulang. Kesalahan yang sama dapat bersifat pervasif yang mengindikasikan bahwa budaya KAP yang berkaitan dengan kompensasi khususnya kompensasi partnernya. Dalam kasus PWC dan Satyam, budaya KAP dari PWC bisa pervasif di hampir seluruh jaringannya, atau terisolasi di beberapa negara termasuk di India.
Kelemahan audit atas laporan keuangan yang diungkapkan oleh autoritas yang berwenang menyimpulkan bahwa dalam melaksanakan standar dan prosedur audit yang paling elementer adalah proses permintaan konfirmasi saldo bank. Dalam kasus Satyam ini auditor PWC tidak menggunakan professional skepticismdan professional judgement yang semestinya dalam audit ini sehingga saldo akun dalam laporan keuangan mudah dimainkan begitu saja oleh manajemen tanpa terdeteksi.
Kasus Satyam dan PWC ini bisa diambil menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya memulihkan kembali public trust terhadap mata rantai penyedia pelaporan korporasi. Segera lakukan perubahan dari tradisi yang hanya mengandalkan sanksi dimana profesi akuntansi hanya mengatur dirinya sendiri tetapi harus berorientasi ke berbagai sanksi yang dijatuhkan oleh pengadilan (pidana dan perdata dengan sanksi kurungannya), regulator (SEC dengan sanksi administratifnya), lembaga pengawas lainnya (PCAOB dengan sanksi administratifnya). Dengan demikian adanya skandal Satyam ini akan menambah wawasan kita sebab skandal-skandal besar masih akan ada di kemudian hari. Ketamakan, keserakahan telah menembus segala waktu dan tempat. Goodbye Satyam. Sampai jumpa PWC di skandal berikutnya.
Referensi
Agoes, Sukrisno., Ardana, I Cenik. (2009). Etika Bisnis dan Profesi, Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya.Jakarta : Salemba Empat.
Boynton, William C., Johnson, Raymond N., Kell, Walter G. (2001). Modern Auditing (7thed). John Wiley & Sons, Inc.
Tuanakota, Theodorus M. (2013). Mendeteksi Manipulasi Laporan Keuangan.Jakarta : Salemba Empat.
www.scribd.com, diakses 09 Agustus 2017.