- Kelebihan pembayaran pajak tidak dirasa Liquid/Cash/ dialokasikan ke Pajak lainnya
******
Note : Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan jumlahnya akan tetap sama, insentiv 50% PPH 25 (Angsuran Pajak penghasilan) akan meringankan “Angsuran pembaran Pajak”. Bukan Jumlah Pajak Penghasilan PPh 29) yang harus dibayarkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H