- Kelebihan pembayaran pajak tidak dirasa Liquid/Cash/ dialokasikan ke Pajak lainnya
******
Note : Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan jumlahnya akan tetap sama, insentiv 50% PPH 25 (Angsuran Pajak penghasilan) akan meringankan “Angsuran pembaran Pajak”. Bukan Jumlah Pajak Penghasilan PPh 29) yang harus dibayarkan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!