3. Dibiarkan saja
PPh 25 adalah cicilan/ angsuran dari pembayaran PPh pasal 29 yang dibayar setiap akhir tahun. Bagi wirausahawan yang sudah membaryar PPh Pasal 25 dengan pengurangan sebesar 30%, bukan 50% tidak akan rugi (karena tidak memanfaatkan momentum tersebut). Kenapa?
Insentif diskon 30% menjadi 50% yang diberikan itu sifatnya “menunda” pembayaran pajak melalui pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Pada akhir tahun PPh 29 yang harus dibayarkan akan sama saja.
Contoh kasusnya seperti ini, perhatikan perhitungannya pada gambar berikut :
Positive :
- Tidak ribet
- Menghemat biaya operasional pengurusan
- Pegkreditan pajak diakhir tahun menjadi lebih besar
- Tidak Ada pemeriksaan dari KPP terdaftar
Negative :