Terkait dengan situasi Pandemi Covid 19 yag berlanjut dan berdampak pada situasi Bisnis di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% pada PMK-86/2020. Dan saat ini pemerintah menaikan diskon angsuran PPh Pasal 25 menjadi 50% tertuang pada PMK-110/PMK.03/2020. Diskon angsuran sebesar 50% berlaku sejak masa pajak Juli 2020 hingga Desember 2020.
Terlanjur Bayar? banyak wajib pajak yang terlanjur menyetor dan melakuka pelaporan realisasi PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020 dengan hanya menggunakan pengurangan sebesar 30%.
Lalu apa yang harus dilakukan terhadap KELEBIHAN penyetoran PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020 tersebut?
1. Ajukan Pemindahbukuan (PBK)
Pemindahbukuan mungkin adalah opsi “Terbaik” yang akan dipilih wajib pajak atas kelebihan penyetoran yang telah di lakukan. PBK sendiri merupakan proses memindahkan setoran pajak dari suatu jenis pajak, masa pajak, dan/atau objek pajak ke jenis pajak, masa pajak, dan/atau objek pajak lain akibat adanya kelebihan atau kesalahan penyetoran pajak.
Permohonan PBK diajukan ke KPP . Caranya :
- Membuat surat Permohonan PBK (template bebas)
- Pribadi : di tandatangani Wajib Pajak
- Badan : ditandatangani Direktur Utama dan Stample/Cap Perusahaan
- Lampirkan surat Bukti Bayar Asli (atas pajak yang ingin di PBK kan)
- Disarankan bukti pendukung PBK disertakan (bukti lapor realisasi PPh25 pembetulan 1 bulan Juli). Biasa mendapatkan notifikasi dari KPP.
Jangka waktu PBK maksimal 30 hari sejak berkas diterima lengkap oleh KPP. Jika permohonan disetujui, KPP menerbitkan bukti PBK kepada wajib pajak. Positive & negative permohonan PBK :
Positive :
- Pengajuan lebih mudah
- Pengiriman bisa dengan jasa kurir (tidak harus datang ke KPP terdaftar)
- Tidak adanya kunjungan dari pihak KPP terdaftar
Negative :
- Jangka waktu proses permohonan yang cukup lama
- Pengembalian tidak berupa CASH (dipindahkan alokasi dananya ke jenis Pajak lain.
2. Restitusi
Restitusi adalah pengembalian dana atas kelebihan pembayaran pajak berupa CASH via transfer. Biasanya dilakukan oleh Perusahaan dengan kelebihan bayar pajak yang besar. Permohonan RESTITUSI diajukan ke KPP terdaftar dengan melampirkan dokumen berikut:
- Bukti Bayar Pajak yang asli
- Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang menurut wajib pajak.
- Membuat surat alasan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
Syarat & Kriteria diterimanya Restitusi:
- Terlampir Surat alasan permohonan pengembalian Pajak
- Tepat waktu pembayaran SPT
- Tidak memiliki tunggakan pajak (semua jenis pajak)
- Laporan keuangan yag sudah teraudit oleh Akuntan Publik atau Lembaga Keuangan Pemerintah selama 3 tahun berturut-turut
- TIDAK ADA tindakan pidana perpajakan (jangka waktu 5 tahun terakhir)
- Terdapat pemeriksaan dari KPP terdaftar ke perusahaan
Positive & negative permohonan Restitusi :
Positive :
- Secara CASH perusahaan akan bertambah. Karena dana yang di transferkan liquid
Negative :
- Lamanya proses permohonan Restitusi (durasi: 1-3bulan)
Jika permohonan disetujui, akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). lalu KPP akan meminta rekening dalam negeri untuk menerima pengembalian dana dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) sebagai dasar pengembalian dana kepada wajib pajak.
3. Dibiarkan saja
PPh 25 adalah cicilan/ angsuran dari pembayaran PPh pasal 29 yang dibayar setiap akhir tahun. Bagi wirausahawan yang sudah membaryar PPh Pasal 25 dengan pengurangan sebesar 30%, bukan 50% tidak akan rugi (karena tidak memanfaatkan momentum tersebut). Kenapa?
Insentif diskon 30% menjadi 50% yang diberikan itu sifatnya “menunda” pembayaran pajak melalui pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Pada akhir tahun PPh 29 yang harus dibayarkan akan sama saja.
Contoh kasusnya seperti ini, perhatikan perhitungannya pada gambar berikut :
Positive :
- Tidak ribet
- Menghemat biaya operasional pengurusan
- Pegkreditan pajak diakhir tahun menjadi lebih besar
- Tidak Ada pemeriksaan dari KPP terdaftar
Negative :
- Kelebihan pembayaran pajak tidak dirasa Liquid/Cash/ dialokasikan ke Pajak lainnya
******
Note : Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan jumlahnya akan tetap sama, insentiv 50% PPH 25 (Angsuran Pajak penghasilan) akan meringankan “Angsuran pembaran Pajak”. Bukan Jumlah Pajak Penghasilan PPh 29) yang harus dibayarkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H