Mohon tunggu...
MRB Finance
MRB Finance Mohon Tunggu... Konsultan - Accounting and Tax Service
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

MRBFinance 🖇Bookeeping, Accounting and Tax 📱0878 70002770 📱0812 80070035 📍 Plaza Cirendeu 1A Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kelebihan Setoran PPh 25 July 2020? Harus diapakan??

8 September 2020   13:01 Diperbarui: 8 September 2020   13:37 1822
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negative :

-          Jangka waktu proses permohonan yang cukup lama

-          Pengembalian tidak berupa CASH (dipindahkan alokasi dananya ke jenis Pajak lain.

2.        Restitusi

Restitusi adalah pengembalian dana atas kelebihan pembayaran pajak berupa CASH via transfer. Biasanya dilakukan oleh Perusahaan dengan kelebihan bayar pajak yang besar. Permohonan RESTITUSI  diajukan ke KPP terdaftar dengan melampirkan dokumen berikut:

-          Bukti Bayar Pajak yang asli

-          Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang menurut wajib pajak.

-          Membuat surat alasan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Syarat & Kriteria diterimanya Restitusi:

-          Terlampir Surat alasan permohonan pengembalian Pajak

-          Tepat waktu pembayaran SPT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun