Mohon tunggu...
MRB Finance
MRB Finance Mohon Tunggu... Konsultan - Accounting and Tax Service
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

MRBFinance 🖇Bookeeping, Accounting and Tax 📱0878 70002770 📱0812 80070035 📍 Plaza Cirendeu 1A Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kelebihan Setoran PPh 25 July 2020? Harus diapakan??

8 September 2020   13:01 Diperbarui: 8 September 2020   13:37 1822
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

-          Tidak memiliki tunggakan pajak (semua jenis pajak)

-          Laporan keuangan yag sudah teraudit oleh Akuntan Publik atau Lembaga Keuangan Pemerintah selama 3 tahun berturut-turut

-          TIDAK ADA tindakan pidana perpajakan (jangka waktu 5 tahun terakhir)

-          Terdapat pemeriksaan dari KPP terdaftar ke perusahaan  

 

Positive & negative permohonan Restitusi :

Positive :

-          Secara CASH perusahaan akan bertambah. Karena dana yang di transferkan liquid

Negative :

-          Lamanya proses permohonan Restitusi (durasi: 1-3bulan)

Jika permohonan disetujui, akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). lalu KPP akan meminta rekening dalam negeri untuk menerima pengembalian dana dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) sebagai dasar pengembalian dana kepada wajib pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun