Mohon tunggu...
MRB Finance
MRB Finance Mohon Tunggu... Konsultan - Accounting and Tax Service
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

MRBFinance 🖇Bookeeping, Accounting and Tax 📱0878 70002770 📱0812 80070035 📍 Plaza Cirendeu 1A Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kelebihan Setoran PPh 25 July 2020? Harus diapakan??

8 September 2020   13:01 Diperbarui: 8 September 2020   13:37 1822
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3.       Dibiarkan saja

PPh 25 adalah cicilan/ angsuran dari pembayaran PPh pasal 29 yang dibayar setiap akhir tahun. Bagi wirausahawan yang sudah membaryar PPh Pasal 25 dengan pengurangan sebesar 30%, bukan 50% tidak akan rugi (karena tidak memanfaatkan momentum tersebut). Kenapa?

Insentif diskon 30% menjadi 50%  yang diberikan itu sifatnya “menunda” pembayaran pajak melalui pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Pada  akhir tahun PPh 29 yang harus dibayarkan akan sama saja. 

Contoh kasusnya seperti ini, perhatikan perhitungannya pada gambar berikut :

untitled-5f56f1aa5a74dc6389650e72.png
untitled-5f56f1aa5a74dc6389650e72.png
Positive & Negative jika kelebihan atas pajak yang tidak terhutang di biarkan saja :

Positive :

-          Tidak ribet

-          Menghemat biaya operasional pengurusan

-          Pegkreditan pajak diakhir tahun menjadi lebih besar

-          Tidak Ada pemeriksaan dari KPP terdaftar

Negative :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun