Perencanaan obat dan perbekalan kesehatan adalah salah satu fungsi dalam menentukan proses pengadaan obat dan perbekalan kesehatan, tujuan dari perencanaan sendiri untuk menetapkan jenis, jumlah obat dan perbekalan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan di pelayanan kesehatan. (Sukma, 2021)
Tahapan dalam perencanaan kebutuhan obat dan BMHP diantaranya adalah :
Pengumpulan Data
Dalam perencanaan obat dilakukan pengumpulan data, data yang dibutuhkan berupa data penggunaan obat pada periode sebelumnya. Data penggunaan obat berfungsi untuk mengetahui pemakaian tahunan pada setiap jenis obat, proses dalam pengumpulan data penggunaan obat sebagai berikut :
Mengumpulkan data penggunaan obat pada setiap pelayanan kesehatan di puskesmas
Menggunakan data LPLPO (Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat) yang ada di Puskesmas
Menggumpulkan data obat kurang yang dibeli dari luar stok obat
Menjumlahkan pemakaian obat yang sudah ditentukan setiap bulannya (Permenkes Tentang Petunjuk Teknik Standar Pelayanan Kefarmasian Puskesmas, 2019)
Manfaat dari informasi yang didapatkan sebagai sumber data yang penting dalam perhitungan kebutuhan obat untuk lebutuhan dan pemakaian di tahun yang akan datang dan sumber data ini sebagai alat untuk menghitung stok atau persediaan agar mendukung terjadinya penyusunan perencanaan obat yang baik.
2.5 Pengadaan Obat
Pengadaan obat merupakan suatu proses dalam penyediaan kebutuhan obat yang dilakukan dalam suatu instalasi kesehatan, contohnya adalah Puskesmas. Pengadaan obat di Puskesmas dilakukan dengan dua cara yaitu dengan permintaan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/kota dan selanjutnya pengadaan mandiri (pembelian secara mandiri).