b. Menentukan : stok optimum, stok pengamanan, menentukan waktu tunggu, dan menentukan waktu kekosongan obat.
1. Penanganan jika terjadinya kehilangan, kerusakan, dan kadaluarsa pada obat
 a. Pemusnahan obat yang tidak digunakan kembali harus dilaksanakan dengan ketentuan dalam peraturan perundangundangan
b. Dalam pemusnahan narkotika dilakukan oleh seorang apoteker
c. Penarikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat perundang-undangan yang dilakukan pemilik izin edar berdasarkan perintah dari Badan POM harus memberikan berupa laporan kepada kepala BPOM. Penarikan dari alat kesehatan dan BMHP dilakukan kepada produk yang izin edarnya telah di cabut (Permenkes tentang Petunjuk Teknik Standar Pelayanan Kefarmasian Puskesmas, 2019).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H