Mohon tunggu...
M Randi Rukmana
M Randi Rukmana Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Akun ini khusus untuk belajar dan tugas

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Ekstrak Bab II Tinjauan Pustaka Penelitian Ilmiah 2024

17 Mei 2024   18:31 Diperbarui: 17 Mei 2024   18:32 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

b. Menentukan : stok optimum, stok pengamanan, menentukan waktu tunggu, dan menentukan waktu kekosongan obat.

1. Penanganan jika terjadinya kehilangan, kerusakan, dan kadaluarsa pada obat

 a. Pemusnahan obat yang tidak digunakan kembali harus dilaksanakan dengan ketentuan dalam peraturan perundangundangan

b. Dalam pemusnahan narkotika dilakukan oleh seorang apoteker

c. Penarikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat perundang-undangan yang dilakukan pemilik izin edar berdasarkan perintah dari Badan POM harus memberikan berupa laporan kepada kepala BPOM. Penarikan dari alat kesehatan dan BMHP dilakukan kepada produk yang izin edarnya telah di cabut (Permenkes tentang Petunjuk Teknik Standar Pelayanan Kefarmasian Puskesmas, 2019).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun