Resep yang telah disimpan melebihi dari jangka waktu 5 tahun harus dimusnakan, pemusnahan resep tersebut dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan apoteker atau tenaga kesehatan penggung jawab obat dan disaksikan oleh petugas kesehatan dengan cara dibakar atau dengan cara lain, yang dilengkapi dengan berita acara pemusnahan resep dan dilaporkan kepala Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/kota (Permenkes tentang Petunjuk Teknik Standar Pelayanan Kefarmasian Puskesmas, 2019).
2.10 Pengendalian Obat
Pengendalian sediaan farmasi merupakan suatu kegiatan untuk memastikan kesediaan obat agar pengendalian tidak terjadi kelebihan dan kekurangan stok obat di pelayanan Puskesmas. Pengendalian sediaan farmasi terdiri dari :
1. Pengendalian Ketersediaan Obat
Dalam hal ini apoteker yang bertanggung jawab dalam mencegah dan mengatasi dlam kekurangan dan kelebihan stok obat. Berikut hal yang perlu dilakukan dalam ketersediaan obat di Puskesmas :
a. Melakukan subsitusi obat dengan persetujuan dari dokter
b. Apabila obat yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi medis di Puskesmas dan tidak dapat memenuhi kebutuhan pasien yang telah tercantum dalam formularium nasional maka dapat melakukan pembelian obat yang sesuai dengan formularium Puskesmas dengan persetujuan dari kepala Puskesmas
c. Mengajukan permintaan obat kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
2. Pengendalian Penggunaan Obat
Pengendalian oabat dilakukan agar mengetahui jumlah penerimaan dan pemakaian obat dan dapat memastikan jumlah dalam kebutuhan obat dalam satu periode. Hal yang mencakup dalam pengendalian penggunaan obat yaitu :
a. Menghitung atau memperkirakan pemakaian rata-rata dalam periode tertentus