Mohon tunggu...
M Rafi Fadhilah
M Rafi Fadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa hukum

Mahasiswa hukum

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

General Review Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   21:08 Diperbarui: 9 Desember 2024   21:18 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama: M. Rafi Fadhilah 

NIM: 222111124

Kelas: HES 5D

Mata Kuliah: Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

MATERI 1 (Pengertian Sosiologi) 

Sosiologi: Ilmu yang mempelajari masyarakat, mencakup hubungan antarmanusia, baik secara formal maupun material, dalam kondisi statis dan dinamis.
Hukum: Peraturan hidup masyarakat yang bersifat mengatur, mencegah, mengikat, dan memaksa, serta mencakup sanksi atas perbuatan terlarang.
Sosiologi Hukum: Studi tentang pengaruh timbal balik antara perubahan hukum dan masyarakat.
Sosiologi Hukum Islam: Ilmu sosial yang membahas hubungan antara perubahan sosial dengan implementasi hukum Islam.
Objek Sosiologi:
a. Material: Kehidupan sosial, gejala, dan proses hubungan antarmanusia.
b. Formal: Hubungan antarmanusia sebagai makhluk sosial dalam masyarakat.

MATERI 2 (Hukum dan Kenyataan Masyarakat) 

Perubahan Sosial: Segala perubahan pada lembaga masyarakat yang memengaruhi sistem sosial, termasuk nilai, sikap, dan perilaku masyarakat (Selo Soemardjan, 1964).
Karakteristik Hukum Islam:
a. Bersifat universal.
b. Berdasarkan realitas.
c. Diputuskan melalui musyawarah.
d. Sanksi berlaku di dunia dan akhirat.
Teori Perubahan Sosial:
a. Max Weber: Hukum mencerminkan solidaritas masyarakat.
b. mile Durkheim: Menekankan aspek solidaritas dalam perubahan sosial.
c. Arnold M. Rose: Hukum dipengaruhi oleh teknologi, konflik antar masyarakat, dan gerakan sosial.
Unsur Perubahan Sosial:
a. Perubahan struktur sosial.
b. Perubahan pola interaksi sosial.
c. Perubahan sistem nilai dan norma sosial.

MATERI 3 (Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif) 

Yuridis Empiris:
Penelitian hukum yang mengkaji implementasi aturan hukum dalam masyarakat (law in action), dengan fokus pada:
a. Efektivitas hukum.
b. Kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
c. Peranan institusi hukum dalam penegakan hukum.
d. Pengaruh timbal balik antara masalah sosial dan aturan hukum.
Metode Pendekatan:
a. Sosiologis: Interaksi norma hukum di masyarakat.
b. Antropologis: Penyelesaian sengketa berdasarkan asal-usul budaya.
c. Psikologis: Kejiwaan masyarakat dalam kepatuhan hukum.
Yuridis Normatif:
Penelitian hukum berdasarkan kaidah, norma, dan dokumen tertulis (law in book), dengan fokus pada:
a. Norma dasar dan asas hukum.
b. Peraturan perundang-undangan.
c. Dokumen hukum formal (kontrak, putusan pengadilan).
Metode Pendekatan: Bersifat doktrinal, menganalisis teori hukum dan regulasi tertulis.

MATERI 4 (Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)) 

Positivisme hukum adalah aliran filsafat hukum yang menekankan pemisahan tegas antara hukum dan moral (das sein dan das sollen). Aliran ini mengagungkan hukum tertulis sebagai satu-satunya sumber hukum, dengan prinsip bahwa tidak ada hukum di luar hukum positif.

Jenis Positivisme Hukum: 

a. Hukum Positif Analitis (Analytical Jurisprudence): Dipelopori oleh John Austin, yang menganggap hukum sebagai perintah dari kekuasaan tertinggi, terlepas dari keadilan. 

b. Hukum Murni (Reine Rechtslehre): Dikembangkan oleh Hans Kelsen, yang melihat hukum sebagai sistem logis tertutup yang terpisah dari moral dan norma sosial.

MATERI 5 (Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)) 

Sociological Jurisprudence adalah aliran filsafat hukum yang menekankan bahwa hukum yang baik harus sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat (living law). Aliran ini memisahkan hukum positif (the positive law) dari hukum yang hidup, dan melihat hukum sebagai bagian dari norma sosial yang mencerminkan nilai masyarakat. 

Prinsip Utama: 

a. Hukum efektif jika selaras dengan nilai sosial masyarakat. 

b. Hukum berfungsi memenuhi kebutuhan sosial, dan tugas ilmu hukum adalah mengembangkan kerangka hukum yang sesuai dengan kebutuhan ini.  

MATERI 6 (Madzhab Pemikiran Hukum Living Law dan Utilitarianism)) 

1. Sebagai produk budaya, hukum selalu eksis dalam setiap masyarakat. Karenanya, hukum yang tidak diciptakan, namun hukum ditemukan dalam masyarakat (the living law). 

2. Hukum memiliki 3 (tiga) unsur yakni; 

a) Souvereign= berdaulat, independent, merdeka 

b) Command = perintah 

c) Sanction = sanksi hukum 

3. Karakteristik the living law 

a) bentuk tidak tertulis, 

b) sifat tidak otonom (responsive atau progresif), 

c) bentuk adat kebiasaan, norma agama, dan lainnya, 

d) pembentukan ditentukan dalam Masyarakat, 

e) sanksi tidak wajib ada.

4. Utilitarianisme adalah suatu aliran di dalam filsafat hukum. Aliran ini sebagai suatu aliran yang meletakkan azas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan. 

MATERI 7 (Teori siklus sejarah ibnu khaldun & Emile Durkheim) 

1. Masyarakat melalui empat fase siklus sejarah yang terus berulang;

a) fase kebangkitan (al ibda') 

b) fase kegemilangan (az-zaman at-tsaqif) 

c) Fase kemerosotan (ad-daur)

d) Fase keruntuhan (al-haad)

2. Dalam konteks sosiologi, Ibnu Khaldun membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan: 

a) pertama, masyarakat primitif (wahsy), dimana mereka belum mengenal peradaban, hidup berpindah-pindah dan hidup secara liar. b) Kedua, masyarakat pedesaan, hidup menetap walaupun masih sederhana. Mata pencaharian mereka dari pertanian dan peternakan. 

c) ketiga, masyarakat kota. Masyarakat ini menurutnya sebagai masyarakat berperadaban, di mana mata pencahariannya dari perdagangan dan perindustrian.  

David Emile Durkheim, Teorinya menekankan pentingnya fakta sosial dan pendekatan fungsionalisme, yang melihat masyarakat sebagai sistem yang setiap bagiannya memiliki fungsi dalam menjaga keseimbangan sosial.

MATERI 8 (Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart) 

1. Pemikiran Weber: Karya Weber dalam sosiologi agama bermula dari esai Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme dan berlanjut dengan analisis Agama Tiongkok: Konfusianisme dan Taoisme, Agama India: Sosiologi Hindu dan Buddha, dan Yudaisme Kuno. Karyanya tentang agama-agama lain terhenti setelah kematiannya secara mendadak tahun 1920 sehingga ia tidak dapat melanjutkan penelitiannya tentang Yudaisme Kuno dengan penelitian-penelitian tentang Mazmur, Kitab Yakub, Yahudi Talmudi, Kekristenan awal dan Islam. Tiga tema utamanya adalah efek pemikiran agama dalam kegiatan ekonomi, hubungan antara stratifikasi sosial dan pemikiran agama, dan pembedaan karakteristik budaya Barat. 

2. Karya Hart yang paling dikenal adalah "Konsep Hukum" (Bahasa Inggris: The Concept of Law) yang pertama kali diterbitkan pada tahun 1961. Gagasan-gagasan terpenting dalam buku ini adalah: 

a) Kritik terhadap teori John Austin bahwa hukum adalah perintah penguasa yang ditopang oleh ancaman hukuman. 

b) Pemisahan antara peraturan primer dan sekunder. Peraturan primer mengatur perilaku (seperti hukum pidana), sementara peraturan sekunder berurusan dengan metode prosedural untuk menegakkan peraturan primer.

MATERI 9 (Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keefektifan hukum dalam masyarakat) 

Efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum. Efektivikasi hukum merupakan proses yang bertujuan agar supaya hukum berlaku efektif. Keadaan tersebut dapat ditinjau atas dasar beberapa tolok ukur efektivitas. 

MATERI 10 (Law and Social Control) 

1. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlunya terbentuknya hukum sebagai sosial control masyarakat, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian sosial control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat. 

2. Tujuan hukum adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat. 

3. Supremasi hukum.

4. Fungsi Hukum: 

a) Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Control (Pengendalian Sosial). 

b) Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Engineering.  

MATERI 11 (SOCIO-LEGAL STUDIES)

Studi sosio-legal adalah pendekatan interdisipliner yang mengkaji hukum dan hubungannya dengan masyarakat melalui perspektif ilmu sosial dan humaniora. Fokusnya pada praktik hukum di masyarakat (law in action), bukan hanya teks normatif (law in book). Topik kajiannya mencakup reformasi hukum, hak asasi manusia, dan manajemen sumber daya alam.

MATERI 12 (Hukum Progresif) 

1. Hukum progresive merupakan konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan nilai-nilai zaman. 

2. Gagasan tentang hukum progresif pertama kali dikemukakan oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo di era tahun 2002. Gagasan tersebut muncul karena adanya keprihatinan terhadap keterpurukan dan ketidakpuasan publik terhadap kinerja hukum dan pengadilan. 

MATERI 13 (Studi Socio-Legal, atau Studi Hukum dan Masyarakat) 

1. Studi Sosio-legal adalah pendekatan interdisipliner untuk menganalisis hukum, fenomena hukum, dan hubungan antara ini dan masyarakat luas. Pekerjaan teoritis dan empiris disertakan, dan perspektif dan metodologi diambil dari humaniora serta ilmu social. 2. Esensi Socio-Legal Studies adalah menjawab dan menjelaskan berbagai persoalan hukum, dengan pendekatan teoretik dan metodologis yang interdisiplin, utamanya berkelindan dengan ilmu sosial-humaniora. Socio-Legal Studies sangat memperkaya perkembangan ilmu hukum baik di ranah teoretikal maupun praktikal.

MATERI 14 (PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI HUKUM ISLAM)
Hukum sosiologi mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Dalam hukum Islam, hukum berfungsi sebagai aturan dan nilai normatif yang dapat menyesuaikan dengan dinamika sosial. Pendekatan sosiologi membantu memahami hukum sebagai fenomena sosial, meningkatkan efektivitasnya, dan menganalisis dampaknya terhadap masyarakat, mendukung adaptasi ajaran Islam dengan perkembangan zaman. 

  • Apa yang saya kehendaki dalam mata kuliah Sosiologi Hukum: Memahami bagaimana hukum dipengaruhi oleh dan mempengaruhi masyarakat, serta dampaknya terhadap kehidupan sosial.

  • Pelajaran yang didapat dalam Kuliah Sosiologi Hukum: Memahami hubungan antara hukum, norma sosial, dan perubahan sosial.

  • Kritik dalam perkuliahan Sosiologi Hukum: Kurangnya praktik/contoh di dalam sosiologi hukum, cenderung ke teori yang lebih banyak.

  • Masukan saya dalam perkuliahan Sosiologi Hukum: Integrasi lebih banyak studi kasus kontemporer untuk memperkaya pemahaman.

  • Proyeksi ke depan: Meningkatkan kesadaran akan peran hukum dalam menyelesaikan masalah sosial dan mendorong perubahan positif di masyarakat.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun