MATERI 4 (Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism))Â
Positivisme hukum adalah aliran filsafat hukum yang menekankan pemisahan tegas antara hukum dan moral (das sein dan das sollen). Aliran ini mengagungkan hukum tertulis sebagai satu-satunya sumber hukum, dengan prinsip bahwa tidak ada hukum di luar hukum positif.
Jenis Positivisme Hukum:Â
a. Hukum Positif Analitis (Analytical Jurisprudence): Dipelopori oleh John Austin, yang menganggap hukum sebagai perintah dari kekuasaan tertinggi, terlepas dari keadilan.Â
b. Hukum Murni (Reine Rechtslehre): Dikembangkan oleh Hans Kelsen, yang melihat hukum sebagai sistem logis tertutup yang terpisah dari moral dan norma sosial.
MATERI 5 (Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence))Â
Sociological Jurisprudence adalah aliran filsafat hukum yang menekankan bahwa hukum yang baik harus sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat (living law). Aliran ini memisahkan hukum positif (the positive law) dari hukum yang hidup, dan melihat hukum sebagai bagian dari norma sosial yang mencerminkan nilai masyarakat.Â
Prinsip Utama:Â
a. Hukum efektif jika selaras dengan nilai sosial masyarakat.Â
b. Hukum berfungsi memenuhi kebutuhan sosial, dan tugas ilmu hukum adalah mengembangkan kerangka hukum yang sesuai dengan kebutuhan ini. Â
MATERI 6 (Madzhab Pemikiran Hukum Living Law dan Utilitarianism))Â